Asosiasi Pertekstilan Indonesia atau API menyatakan peningkatan upah minimum pada 2024 akan jadi hal yang menantang. Pasalnya, industri tekstil kini dinilai jadi sektor paling terdampak dari kondisi perekonomian global yang tertekan.
Ketua Umum API Jemmy Kartiwa menjelaskan industri tekstil di beberapa negara mengalami masa sulit seperti yang terjadi di Cina, India, dan termasuk Indonesia. Secara khusus, Jemmy mengatakan pelemahan perekonomian di Cina membuat rembesan garmen impor ke dalam negeri semakin deras.
"Kondisi ini memperparah kondisi industri tekstil dan produk tekstil, sehingga kebijakan merumahkan karyawan terjadi di mana-mana, baik hulu sampai hilir industri tekstil," kata Jemmy kepada Katadata.co.id, Kamis (24/8).
Secara sederhana, beberapa bentuk kebijakan merumahkan karyawan adalah pengurangan jam kerja di pabrik atau tidak mempekerjakan karyawan selama waktu tertentu. Oleh karena itu, Jemmy berpendapat permintaan kenaikan upah minimum sebesar 15% pada tahun depan oleh buruh sangat tidak realistis. "Kita harus melihat realita di lapangan," kata dia.
Sejauh ini komponen yang dijadikan perhitungan kenaikan upah minimum setiap tahunnya adalah pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Presiden Joko Widodo menargetkan pertumbuhan ekonomi 2024 sebesar 5,2% secara tahunan dan inflasi dijaga pada kisaran 2,8%.
Adapun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18-2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 mengatur koefisien indeks tertentu adalah 0,1 sampai 0,3. Jika koefisien tersebut tetap digunakan untuk menghitung upah minimum 2024, KSPI menghitung kenaikan upah minimum 2024 sebesar 6,5%.
"Kalau melihat kondisi industri tekstil dan produk tekstil secara nasional, kenaikan upah minimum 2024 sebesar 6,5% juga berat," ujar Jemmy.
Kenaikan Upah Minimum Buruh Ideal
Jemmy tidak merespon lebih lanjut terkait kenaikan upah minimum ideal bagi industri tekstil pada tahun depan. Sebelumnya, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan kenaikan upah sebesar 6,5% tidak adil lantaran gaji PNS naik 8% tahun depan.
Di samping itu, Said berargumen posisi PNS dan buruh dalam struktur perekonomian negara. Ia menilai PNS masuk dalam golongan yang menciptakan biaya, sedangkan buruh adalah kelompok penghasil pendapatan.
Oleh karena itu, Said meminta pemerintah mengubah koefisien indeks tertentu pada penghitungan upah minimum buruh untuk 2024 direvisi menjadi 1,0 sampai 2,0. "Pemerintah menerapkan indeks tertentu dalam kenaikan upahnya sebesar 1,0. Kok buruh dikasih koefisien 0,1-0,3?," kata Said.
Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Shinta W Kamdani mengatakan akan mengikuti formula pemerintah dalam perhitungan upah minimum 2024. Shinta mengacu formula yang diatur Peraturan Pemerintah Nomor 36-2021 tentang Pengupahan. Setidaknya ada empat faktor dalam formula tersebut, yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi, konsumsi per kapita, dan jumlah asisten rumah tangga.
"Kami mengikuti formula yang sedang digodok pemerintah, yakni PP No. 36-2021 yang sedang direvisi. Jadi, kami ikuti aturan pemerintah dengan dasar formula itu," kata Shinta di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Selasa (22/8).
Shinta menegaskan kenaikan upah minimum tidak berlaku rata bagi semua daerah. Menurutnya, kenaikan upah minimum 2024 akan berbeda di setiap provinsi, kabupaten, dan kota.