Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemanggilan terhadap Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai saksi perkara korupsi pada Selasa (5/9). Cak Imin bakal dimintai keterangan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) 2012.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, berharap Cak Imin bersikap kooperatif. "Sekali lagi harapan kami hadir sesuai surat panggilan yang sudah diberikan atau dikirimkan," kata Ali kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, seperti disiarkan langsung Kompas TV, Senin (4/9).
Ali mengungkapkan Selasa (5/9) besok lembaga antirasuah akan memeriksa sejumlah saksi terkait perkara Kemenaker. Ia mengatakan, pemanggilan saksi-saksi di KPK selalu dimulai pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK.
"Jadwal besok keluar. Memang ada pemanggilan saksi perkara Kemnaker besok. Jumlahnya diinfokan besok," kata Ali.
Pemanggilan ini setelah Cak Imin resmi menjadi bakal calon wakil presiden mendampingi bacapres Anies Baswedan. Keduanya mendeklarasikan diri pada Sabtu (2/9).
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan opsi pemanggilan tersebut muncul karena kasus dugaan korupsi terjadi di masa jabatan Muhaimin sebagai Menteri Tenaga Kerja. Ia menjelaskan dalam pemeriksaan penyidik KPK akan berpatokan pada mekanisme penyidikan di KPK.
"Jadi kami tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus-nya (waktu kejadian, red), waktu kejadiannya kapan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK seperti dikutip dari Antara, Sabtu (2/9).
Asep mengatakan pemeriksaan terhadap Muhaimin sebagai bagian dari proses yang tengah berjalan. Ia menjelaskan opsi pemanggilan tidak hanya dialamatkan kepada Cak Imin, tapi juga kepada semua pejabat di lingkungan Kemnaker saat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi terkait.
"Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kami minta keterangan. Kenapa? Karena kami harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya," ujar Asep.
KPK hingga saat ini sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker tahun 2012. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan para tersangka terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu pihak swasta.