Skema Gaji PNS Single Salary Tanpa Tunjangan Uji Coba di KPK dan PPATK

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.
MenPAN-RB Azwar Anas bersiap mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Penulis: Yuliawati
12/9/2023, 17.22 WIB

Pemerintah menguji coba penerapan skema gaji tunggal atau single salary untuk pegawai negeri sipil atau PNS di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan akan mengevaluasi kebijakan tersebut sebelum memberlakukan secara meluas.

Azwar menjelaskan memilih KPK dan PPATK sebagai pilot project karena dua lembaga tersebut menerapkan penilaian pada kinerja dan integritas yang bagus. “Baru exercise kemarin soal single salary, baru di level KPK dan di PPATK," kata Azwar saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (12/9).

Dia mengatakan akan mengevaluasi pilot project pemberlakuan single salary yang saat ini diterapkan di dua lembaga tersebut. "Karena ini nanti ini juga ada komplain orang yang kerja dengan yang enggak kerja kok salary-nya sama. Nah, itulah yang jadi hitungan evaluasi kita,” kata Azwar.

Pemerintah saat ini masih memberikan tunjangan kinerja untuk membedakan pegawai yang bekerja dan yang tidak bekerja. “Tapi negatifnya kadang orang juga mengatur perjalanan dinas, rapat di luar kota agar dapat perjalanan dinas, jadi plus minus lah antara kinerja dan efisiensi,” ujar dia.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan pembahasan reformasi gaji dan PNS merupakan agenda prioritas pada 2024.

Halaman:
Reporter: Antara