Buruh Gelar Aksi Besar-besaran Hari Ini, Tuntut Upah Minimum Naik 15%

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.
Sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar aksi di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Kamis (14/9/2023).
2/10/2023, 08.56 WIB

Partai Buruh bersama seluruh elemen masyarakat lainnya akan menggelar unjuk rasa secara besar-besaran di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Senin (2/10).

Aksi bertujuan mengawal Sidang Pembacaan Putusan Judicial Review (JR) Omnibus Law Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, Presiden KSPI sekaligus Ketua Partai Buruh Said Iqbal mengatakan unjuk rasa kali ini untuk menyuarakan cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja serta kenaikan upah minimum sebesar 15% pada 2024. "Bilamana dalam uji formil ini para penggugat kalah, maka masa depan buruh dan kelompok lain akan sulit," ujar Said.

Selain itu, Said Iqbal menyampaikan beberapa sikap Partai Buruh, di antaranya:

1. Partai Buruh adalah satu-satunya partai politik yang meminta MK untuk mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja melalui JR Uji Formil. Dengan demikian, Partai Buruh akan bersikap terhadap keputusan MK, bilamana gugatan uji formil ini kalah, yakni dengan mengorganisir aksi-aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja.

2. Sebagai penggugat, Partai Buruh mewakili kelompok besar (buruh, petani, nelayan dan kelas lainnya) lewat 4 konfederasi serikat buruh terbesar, yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) - Andi Gani Nena Wea (AGN), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K)SBSI.

“Di samping itu, juga ada 60 federasi serikat buruh tingkat nasional. Dengan demikian, lebih dari 80% buruh yang berserikat berada di Partai Buruh yang menggugat. Ditambah lagi elemen serikat lainnya, seperti buruh informal, petani, nelayan, perempuan, mahasiswa, miskin kota, disabilitas, dan lainnya,” ujar Said.

3. Partai Buruh bersama para penggugat lainnya, berharap agar Hakim MK membatalkan atau mencabut UU Cipta Kerja. Serta menyatakan sebagai inkonstitusional, dan tidak berlaku di Wilayah Hukum Republik Indonesia.

4. Partai Buruh dan penggugat lainnya menyuarakan kenaikan upah minimum sebesar 15% pada 2024.

5. Jika gugatan Partai Buruh tidak dikabulkan, maka akan terjadi aksi massa terus-menerus, dan aksi tidak hanya dari Partai Buruh, namun juga dari elemen masyarakat lainnya, meluas dan bergelombang, bilamana tuntutan untuk mencabut UU Cipta Kerja tidak dikabulkan.

Ia mengatakan, dari unjuk rasa buruh berkali-kali, pemerintah belum memenuhi tuntutan kenaikan upah. Selain itu, serikat buruh tak pernah diajak untuk membicarakan upah minimum. “Negara berpenghasilan menengah atas hanya dinikmati oleh kelompok orang kaya atau pebisnis. Tidak adil bagi buruh,” kata Saiq Iqbal.

Sebelumnya, Partai Buruh sudah mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi sejak awal Mei 2023 lalu.

Said Iqbal menyampaikan judicial review ini diajukan karena seluruh konstituen Partai Buruh yang meliputi buruh pabrik, buruh kantor, buruh perempuan, petani, nelayan, hingga pedagang pasar dan anak muda pencari kerja merasa sangat dirugikan dengan keberadaan UU Cipta Kerja.

Reporter: Nur Hana Putri Nabila