DPR Sahkan RUU IKN, Investor Bisa Pakai Lahan Hingga 95 Tahun

ANTARA FOTO/ Indrianto Eko Suwarso
Pekerja konstruksi melintas di lokasi proyek pembangunan rumah tapak menteri di Ibu Kota Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
4/10/2023, 13.23 WIB

Pemerintah telah mengatur hak guna usaha (HGU) untuk tanah yang berada di wilayah milik pemerintah pusat di Ibu Kota Nusantara (IKN). Salah satunya adalah masa HGU bisa diberikan kepada investor hingga 95 tahun.

Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 Pasal 16 A tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna pada Selasa (3/10) kemarin.

 “Diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua,” demikian isi pasal  Pasal 16 A.

Namun, pada bagian penjelasan Pasal 16A Ayat (1) disampaikan bahwa ketentuan waktu HGU itu sebagai berikut:

  1. Pemberian hak paling lama 35 tahun,
  2. Perpanjangan hak paling lama 25 tahun, 
  3. Pembaruan hak paling lama 35 tahun.

 Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 29 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, menjelaskan HGU diberikan waktu paling lama 25 tahun. 

Berikut bunyi pasal dalam aturan lama:

Pasal 29

(1) Hak guna usaha diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun. 

(2) Untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna-usaha untuk waktu paling lama 35 tahun. 

(3) Atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaan perusahaannya jangka waktu yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dapat diperpanjang dengan waktu yang paling lama 25 tahun.

PKS Menolak Pengesahan RUU IKN

Aturan ini ditolak Partai Keadilan Sejahtera yang menganggap UU tersebut tak sejalan dengan semangat Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960.  Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan PKS menilai jangka waktu hak atas tanah yang bertambah panjang itu kian menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pemilik modal.

“Hal ini jelas semakin menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pemilik modal, memanjakan investor, dan abai terhadap kepentingan rakyat,” ucap Doli saat membacakan laporan dari Fraksi PKS dalam sidang paripurna Selasa (3/10) kemarin.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan pengesahan UU IKN memberi kepastian kepada pemerintah untuk melanjutkan pembangunan ibu kota baru.

Menurut Suharso, perubahan UU IKN memberi kepastian mengenai lamanya waktu hak guna tanah yang bisa didapatkan investor. Ia menyebut dalam UU IKN dan dijelaskan dalam bagian penjelasan telah disebutkan bahwa penggunaan tanah IKN diberikan dengan waktu bertahap. 

 Suharso membantah anggapan umum yang beredar bahwa penggunaan tanah di IKN adalah 95 tahun dan bisa diperpanjang lagi untuk 95 tahun berikutnya. Ia menyebutkan berdasarkan ketentuan dalam bagian penjelasan ada pengaturan yang jelas.

Ia mencontohkan ada klausul 35 tahun pertama, kemudian 25 tahun diperpanjang lalu kemudian 35 tahun berikutnya diperbaharui. Suharso membantah perubahan UU IKN dimaksudnya untuk memberi kemudahan kepada investor untuk berinvestasi di IKN. 

Reporter: Nur Hana Putri Nabila