Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Didakwa Terima Gratifikasi Rp 50 M
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai menyidik kasus korupsi Andhi Pramono. Dari penyidikan itu, eks Kepala Bea Cukai Makassar ini didakwa menerima gratifikasi hingga Rp 59 miliar.
“Besaran penerimaan gratifikasi yang didakwakan tim jaksa senilai Rp 50,2 miliar dan US$ 264.500 serta SGD 409.000,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (16/11).
Tim Jaksa KPK juga sudah menyerahkan berkas perkara dan surat dakwaan Andhi Pramono ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya, berkas perkara ini berada di tangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Agenda sidang pertama untuk pembacaan surat dakwaan masih menunggu penetapan Majelis Hakim,” kata Ali.
Bila dibandingkan dengan konferensi pers pada Juli lalu, angka gratifikasi ini melonjak lebih dua kali lipat. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi senilai Rp 28 miliar dalam kapasitasnya sebagai pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Alex mengatakan, Andhi menyalahgunakan jabatannya selaku eselon III DJBC. dari 2012 hingga 2022, Andhi memberi rekomendasi bagi pengusaha ekspor-impor untuk memuluskan bisnisnya.
Sebagai perantara atau broker, Andhi diduga menghubungkan importir mencari barang dari Singapura dan Malaysia. Nantinya, barang ini akan dikirim menuju Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
“Dari rekomendasi dan tindakan sebagai perantara yang ia lakukan, AP diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee,” kata Alexander pada 7 Juli 2023.
Status terakhir Andhi Pramono adalah tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Ia lalu ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Andhi Pramono Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono memiliki kekayaan Rp13,7 miliar pada 2021. Kekayaan tersebut leboh besar dari atasannya.
Adapun harta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (Kakanwil DJBC) se-Indonesia berkisar antara Rp1 miliar sampai Rp17 miliar per orang.
Berikut daftar nama Kakanwil DJBC se-Indonesia per Maret 2023, serta nilai total kekayaannya berdasarkan data LHKPN periode 2021:
- Kakanwil DJBC Sumatra Bagian Barat—Azhar Rasyidi: Rp17,5 miliar
- Kakanwil DJBC Banten—Rahmat Subagio: Rp13,9 miliar
- Kakanwil DJBC Jawa Timur I—Padmoyo Tri Wikanto: Rp11,4 miliar
- Kakanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat—Hary Budi Wicaksono: Rp9,9 miliar
- Kakanwil DJBC Kalimantan Bagian Selatan—Ronny Rosfyandi: Rp9,3 miliar
- Kakanwil DJBC Sumatra Utara—Parjiya: Rp6,4 miliar
- Kakanwil DJBC Jawa Barat—Yusmariza: Rp6,2 miliar
- Kakanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY—Muhamad Purwantoro: Rp6,0 miliar
- Kakanwil DJBC Jakarta—Rusman Hadi: Rp5,9 miliar
- Kakanwil DJBC Jawa Timur II—Oentarto Wibowo: Rp5,8 miliar
- Kakanwil DJBC Aceh—Safuadi: Rp4,6 miliar
- Kakanwil DJBC Maluku—Priyono Triatmojo: Rp4,3 miliar
- Kakanwil DJBC Sumatra Bagian Timur—Sugeng Apriyanto: Rp3,6 miliar
- Kakanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT—Susila Brata: Rp3,2 miliar
- Kakanwil DJBC Sulawesi Bagian Utara—Erwin Situmorang: Rp2,9 miliar
- Kakanwil DJBC Khusus Papua—Gatot Sugeng Wibowo: Rp2,8 miliar
- Kakanwil DJBC Riau—Agus Yulianto: Rp2,5 miliar
- Kakanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau—Akhmad Rofiq: Rp1,5 miliar
- Kakanwil DJBC Kalimantan Bagian Timur—Kukuh Sumardono Basuki: Rp1,28 miliar
- Kakanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan—Nugroho Wahyu Widodo: Rp1,25 miliar