Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Didakwa Terima Gratifikasi Rp 50 M

ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.
Tersangka Andhi Pramono berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/10/2023). KPK memeriksa Andhi yang merupakan mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar tersebut pada kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
16/11/2023, 19.25 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai menyidik kasus korupsi Andhi Pramono. Dari penyidikan itu, eks Kepala Bea Cukai Makassar ini didakwa menerima gratifikasi hingga Rp 59 miliar. 

“Besaran penerimaan gratifikasi yang didakwakan tim jaksa senilai Rp 50,2 miliar dan US$ 264.500 serta SGD 409.000,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (16/11). 

Tim Jaksa KPK juga sudah menyerahkan berkas perkara dan surat dakwaan Andhi Pramono ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya, berkas perkara ini berada di tangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

“Agenda sidang pertama untuk pembacaan surat dakwaan masih menunggu penetapan Majelis Hakim,” kata Ali. 

Bila dibandingkan dengan konferensi pers pada Juli lalu, angka gratifikasi ini melonjak lebih dua kali lipat. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi senilai Rp 28 miliar dalam kapasitasnya sebagai pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. 

Alex mengatakan, Andhi menyalahgunakan jabatannya selaku eselon III DJBC. dari 2012 hingga 2022, Andhi memberi rekomendasi bagi pengusaha ekspor-impor untuk memuluskan bisnisnya.

Sebagai perantara atau broker, Andhi diduga menghubungkan importir mencari barang dari Singapura dan Malaysia. Nantinya, barang ini akan dikirim menuju Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.

“Dari rekomendasi dan tindakan sebagai perantara yang ia lakukan, AP diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee,” kata Alexander pada 7 Juli 2023. 

Status terakhir Andhi Pramono adalah tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Ia lalu ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. 

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Andhi Pramono  Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono memiliki kekayaan Rp13,7 miliar pada 2021. Kekayaan tersebut leboh besar dari atasannya.

Adapun harta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (Kakanwil DJBC) se-Indonesia berkisar antara Rp1 miliar sampai Rp17 miliar per orang.

Berikut daftar nama Kakanwil DJBC se-Indonesia per Maret 2023, serta nilai total kekayaannya berdasarkan data LHKPN periode 2021:

  1. Kakanwil DJBC Sumatra Bagian Barat—Azhar Rasyidi: Rp17,5 miliar
  2. Kakanwil DJBC Banten—Rahmat Subagio: Rp13,9 miliar
  3. Kakanwil DJBC Jawa Timur I—Padmoyo Tri Wikanto: Rp11,4 miliar
  4. Kakanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat—Hary Budi Wicaksono: Rp9,9 miliar
  5. Kakanwil DJBC Kalimantan Bagian Selatan—Ronny Rosfyandi: Rp9,3 miliar
  6. Kakanwil DJBC Sumatra Utara—Parjiya: Rp6,4 miliar
  7. Kakanwil DJBC Jawa Barat—Yusmariza: Rp6,2 miliar
  8. Kakanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY—Muhamad Purwantoro: Rp6,0 miliar
  9. Kakanwil DJBC Jakarta—Rusman Hadi: Rp5,9 miliar
  10. Kakanwil DJBC Jawa Timur II—Oentarto Wibowo: Rp5,8 miliar
  11. Kakanwil DJBC Aceh—Safuadi: Rp4,6 miliar
  12. Kakanwil DJBC Maluku—Priyono Triatmojo: Rp4,3 miliar
  13. Kakanwil DJBC Sumatra Bagian Timur—Sugeng Apriyanto: Rp3,6 miliar
  14. Kakanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT—Susila Brata: Rp3,2 miliar
  15. Kakanwil DJBC Sulawesi Bagian Utara—Erwin Situmorang: Rp2,9 miliar
  16. Kakanwil DJBC Khusus Papua—Gatot Sugeng Wibowo: Rp2,8 miliar
  17. Kakanwil DJBC Riau—Agus Yulianto: Rp2,5 miliar
  18. Kakanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau—Akhmad Rofiq: Rp1,5 miliar
  19. Kakanwil DJBC Kalimantan Bagian Timur—Kukuh Sumardono Basuki: Rp1,28 miliar
  20. Kakanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan—Nugroho Wahyu Widodo: Rp1,25 miliar




Reporter: Amelia Yesidora