BPK Temukan Penyalahgunaan Dana Bantuan Partai Politik di Daerah

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Anggota I BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Nyoman Adhi Suryadnyana (kiri) berbincang dengan Ketua KPU Hasyim Asyari (kedua kanan) saat akan menyerahkan buku Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan KPU Tahun 2022 di kantor KPU, Jakarta, Kamis (3/8/2023).
6/12/2023, 06.17 WIB

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah kejanggalan dalam penerimaan dan penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik alias Banparpol yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Temuan tersebut terungkap usai BPK memeriksa 5.199 laporan pertanggungjawaban atau LPJ Banparpol di tingkat Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) atas 17 partai politik nasional dan 5 partai lokal pada semester pertama 2023.

Pemeriksaaan ini dilaksanakan untuk memenuhi amanat Pasal 34 A Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Aturan khusus tertuang dalam Pasal 13 dan 14 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 1 Tahun 2018.

Menurut ketentuan perundang-undangan, bantuan parpol digunakan sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat. Bantuan ini juga diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat.

Hasil pemeriksaan atas LPJ banparpol dari APBD mengungkapkan masih terdapat DPW, DPD dan DPC parpol yang mempertanggungjawabkan jumlah dana parpol tidak sama dengan jumlah yang disalurkan pemerintah daerah. Selain itu, BPK juga menemukan praktik penerimaan dana dana parpol tidak melalui rekening parpol serta tidak melampirkan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah atas LPJ yang disampaikan kepada BPK.

"Dan menggunakan banparpol tidak diprioritaskan untuk pelaksanaan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat," tulis BPK dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2023, dikutip Selasa (5/12).

Hasil pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban dana parpol yang bersumber dari APBD tahun 2022 menghasilkan kesimpulan bahwa pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana parpol oleh DPW, DPD, dan DPC yang telah sesuai kriteria sebanyak 3.794 LPJ atau 73,0%.

Sementara pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran banparpol oleh DPW, DPD, dan DPC yang masuk dalam kategori sesuai kriteria dengan pengecualian pada hal-hal tertentu sebanyak 1.349 LPJ (25,9%). Selain itu laporan yang tidak sesuai kriteria sebanyak 39 LPJ (0,8%), dan tidak menyatakan kesimpulan sebanyak 17 LPJ (0,3%).

Lebih lanjut, BPK juga melakukan pemeriksaan atas 9 laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik nasional pada semester pertama 2023. Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri memberikan banparpol dari dana APBN tahun 2022 sebesar Rp 126,37 miliar kepada 9 parpol nasional. BPK melaporkan seluruh parpol tersebut telah menyampaikan LPJ penggunaan dana sebesar Rp 126,37 miliar kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan.

Adapun hasil pemeriksaan atas LPJ banparpol dari APBN tahun 2022 adalah seluruh DPP parpol telah menerima dana banparpol melalui rekening parpol. BPK juga menemukan seluruh DPP telah melampirkan bukti pertanggungjawaban secara lengkap dan absah. Selain itu seluruh DPP parpol yang menggunakan banparpol telah sesuai dengan prioritas menurut ketentuan yang berlaku, yaitu untuk pelaksanaan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat.

"Hasil pemeriksaan atas LPJ banparpol yang bersumber dari APBN tahun 2022 menghasilkan kesimpulan bahwa pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran banparpol oleh 9 DPP atau 100% telah sesuai dengan kriteria," tulis BPK.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu