Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan pemerintah terbuka atas berbagai masukan terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang saat ini tengah bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam RUU yang disepakati menjadi inisiatif DPR itu, disebutkan bahwa gubernur Daerah Khusus Jakarta ditunjuk oleh presiden dan tidak dipilih melalui pemilihan kepala daerah atau Pilkada.
"Perlu diketahui bahwa RUU Daerah Khusus Jakarta merupakan RUU inisiatif DPR," kata seperti dikutip Rabu (6/12). .
Menurut Ari, saat ini pemerintah masih menunggu surat resmi dari DPR yang menyampaikan naskah RUU DKJ. Setelah itu, Presiden akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) versi pemerintah.
Ia mengatakan Pemerintah terbuka terhadap masukan yang datang dari berbagai pihak dalam rangka penyusunan DIM tersebut. "Proses berikutnya, Presiden menyurati DPR menunjuk sejumlah menteri yang mewakili pemerintah dalam pembahasan dengan DPR, disertai DIM Pemerintah," kata Ari lagi.
Sebelumnya ketentuan mengenai perubahan nama DKI Jakarta menjadi DKJ merupakan lanjutan atas rencana pemindahan ibu kota negara ke IKN Nusantara. Ketentuan pemindahan ibu kota sudah termuat dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
Bila merujuk pada UU tersebut, status Jakarta akan mengalami perubahan dari yang sebelumnya merupakan Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus Jakarta. RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia. Banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ.
Pasal 41 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan perubahan hukum terkait Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI. Tanpa regulasi yang memadai, Jakarta akan disamakan dengan daerah lain di Indonesia atau menerapkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam Pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ menyebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD. Beleid itu memuat 12 bab dan 72 pasal. Secara umum RUU mengubah nama Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta.
Dengan status baru tersebut kedudukan DKJ adalah sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi. DKJ berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.
Dalam pasal 19 juga disebutkan DKJ punya kewenangan khusus di bidang urusan pemerintahan dan kelembagaan. Ada 15 kewenangan khusus di urusan pemerintahan, beberapa di antaranya pekerjaan umum dan penataan ruang, perindustrian, perdagangan, hingga ketenagakerjaan. Sementara itu di urusan kelembagaan, kewenangan khusus ini meliputi penetapan dan jenis tipe, jumlah, dan susunan perangkat daerah ini sesuai dengan kebutuhan DKJ.