Top News: Produsen EV Tinggalkan Nikel, BEI Cabut Notasi Bank Mayapada

ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/tom.
Pemilik mobil mengisi ulang baterai kendaraan listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di halaman Kantor PLN Unit Pelaksanaan Pelayanan Pelanggan (UP3) Malang, Jawa Timur, Selasa (11/7/2023).
16/1/2024, 05.40 WIB

Dalam upaya mengurangi ketergantungan terhadap nikel, produsen kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) sedang aktif mencari alternatif bahan baku untuk merancang baterai tanpa menggunakan bahan tersebut.

Minat produsen kendaraan listrik meningkat seiring melambungnya harga nikel, mengingat perannya yang krusial dalam teknologi baterai saat ini.

Pencarian solusi alternatif kian mendesak, terutama setelah meletusnya perang Rusia-Ukraina yang menyebabkan kenaikan harga nikel semakin parah.

Upaya pembuat kendaraan listrik untuk mencari bahan baku alternatif dari nikel menjadi salah satu artikel terpopuler. Selain itu, ketahui juga artikel lain dalam Top News Katadata.co.id, seperti nama pengusaha Prajogo Pangestu yang menghilang dari daftar 25 pengusaha terkaya dunia.

Berikut Top News Katadata.co.id:

1. Ramai Produsen Kendaraan Listrik Tinggalkan Nikel, Apa Alternatifnya?

Nikel tidak menjadi satu-satunya komponen yang dibutuhkan dalam membuat baterai kendaraan listrik. Saat ini, produsen kendaraan listrik telah mencari cara alternatif untuk memproduksi baterai tanpa nikel.

Pencarian alternatif produksi kendaraan listrik tanpa baterai semakin menguat setelah harga nikel melambung tinggi mengingat perannya sebagai bahan inti dalam teknologi baterai kendaraan listrik. Kenaikan harga itu semakin parah saat terjadi perang Rusia-Ukraina.

Menurut data Bank Dunia, harga nikel mencapai puncaknya sebesar US$ 33.924 per ton pada Maret 2022. Angka tersebut naik 206% dibandingkan Maret 2021 sebesar US$ 16.406 per ton. Harga nikel kemudian turun namun tetap berada di level US$ 28.946 per ton pada Desember 2022.

Sejumlah produsen kendaraan listrik raksasa mulai meninggalkan Nikel. Tesla mengumumkan meninggalkan baterai berbahan baku nikel secara bertahap sejak Oktober 2021. Mereka menggunakan baterai lithium iron phosphate (LFP) terutama untuk produk standarnya.

2. Prajogo Pangestu Didepak dari Jajaran 25 Orang Terkaya di Dunia

Konglomerat asal Indonesia, Prajogo Pangestu kini sudah tak lagi masuk jajaran 30 orang terkaya di dunia. Berdasarkan Forbes Real Time Billionaire pada Senin (15/1), nilai kekayaan bersihnya kini tercatat US$ 37,6 miliar atau setara dengan Rp 584,92 triliun dengan asumsi kurs Rp 15.556 per dolar AS.

Dengan demikian, ia menempati posisi ke-36 sebagai orang terkaya di dunia. Padahal, mengawali perdagangan awal tahun 2024, kekayaan konglomerat asal Indonesia, Prajogo Pangestu meroket hingga mencapai US$ 55,6 miliar atau senilai Rp 859,71 triliun. Prajogo Pangestu menempati posisi nomor 24 orang terkaya di dunia.

Harta Prajogo menguap 15,31% dan menjadikannya sebagai miliarder dunia dengan penurunan paling dalam dibanding Elon Musk yang turun US$ 3,9 miliar hingga pemilik brand fesyen mewah Louis Vuitton, Bernard Arnault yang turun sebesar US$ 2,8 miliar. Kekayaan bersih Prajogo Pangestu minggu lalu mencapai US$ 42,7 miliar atau setara Rp 664,75 triliun.

Meskipun kekayaannya merosot, tetapi ia masih bertengger jadi orang nomor satu terkaya di Indonesia.

3. BEI Akan Cabut Notasi Khusus Bank Mayapada

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bakal mencabut notasi khusus G pada emiten bank yang dimiliki konglomerat Dato' Sri Tahir, PT Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA).

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, kepada wartawan mengungkapkan, berdasarkan hasil tindak lanjut bursa, Bank Mayapada telah memenuhi kewajiban yang menyebabkan sahamnya mendapat notasi khusus G

Untuk diketahui, notasi G ini disematkan kepada Bank Mayapada karena perusahaan melanggar ketentuan administratif terkait transaksi afiliasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sanksi tersebut dikenakan terhadap perusahaan karena melanggar peraturan di bidang pasar modal dengan kategori pelanggaran sedang.

“MAYA telah memenuhi seluruh kewajibannya dan pengenaan notasi khusus G akan berakhir sesuai ketentuan, yaitu 1 bulan setelah tanggal pengenaan notasi khusus,” kata Nyoman, Senin (15/1).

4. Cek Rekomendasi Saham Berpotensi Cuan di Awal Pekan, Ada SMGR dan PGAS

Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG diprediksi naik pada perdagangan awal pekan ini, Senin (15/1).

Menurut Analis MNC Sekuritas Herditya Wicaksana, secara teknikal IHSG masih memiliki peluang untuk menguat dan menguji kembali level 7.278-7.300. Akan tetapi, ia menyebut kenaikan tersebut diiringi dengan kemungkinan adanya koreksi yang menguji kisaran area 7.179-7.215 terlebih dahulu.

“Selama IHSG masih mampu bergerak di atas 7.152 sebagai support terdekatnya,” kata Herditya dalam analisisnya, Senin (15/1).

Sebelumnya, Herditya mengatakan bahwa meskipun IHSG mengalami kenaikan sebesar 0,29% ke level 7.241 dengan meningkatnya volume pembelian, penguatan IHSG masih terhambat oleh Moving Average 20 hari (MA20).

MNC Sekuritas merekomendasikan saham seperti PT Elnusa Tbk (ELSA), PT Ace Hardware Indonesia Tbk (ACES), PT Indosat Tbk (ISAT), hingga PT Semen Indonesia Tbk (SMGR).

5. Daftar Lengkap Lembaga Survei Resmi Pemilu 2024 Terdaftar di KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan daftar lembaga yang terdaftar untuk menggelar survei, jajak pendapat, dan penghitungan cepat hasil pada pemilihan umum (Pemilu) 2024. Berdasarkan pengumuman terbaru, KPU mencatat sebanyak 63 lembaga yang telah terdaftar.

Dalam aturan yang dibuat KPU, lembaga survei yang ingin terlibat di pemilu 2024 harus terdaftar di KPU paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Lembaga Survei atau Jejak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024.

“KPU mengumumkan dan membuka pendaftaran paling lambat 30 hari sebelum pemungutan dan berakhir pada 15 Januari 2024," kata KPU dalam rilis yang dikutip Senin (15/1).

Dalam rilis tersebut, KPU juga menyebutkan bahwa lembaga survei yang mendaftar pertama kali tercatat pada 21 Agustus 2023 atau lima hari setelah Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 itu ditetapkan. Adapun hingga 12 Januari 2024, jumlah lembaga yang telah mendaftar di KPU telah mencapai 63 lembaga.

Sebanyak 33 di antaranya berstatus "Terdaftar" atau sudah diterbitkan Sertifikat Terdaftar. Sementara itu, 26 lembaga hingga saat ini masih berstatus lengkap atau dalam proses penerbitan sertifikat terdaftar. Sedangkan 4 lembaga lainnya sedang melakukan perbaikan dokumen.