Aturan Pesangon Karyawan PHK 2024 Berdasarkan UU Cipta Kerja Terbaru

ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/wsj.
Sejumlah mantan karyawan PT Dempo Andalas Samudera berunjuk rasa di depan pabrik di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Bungus, Padang, Sumatera Barat, Senin (27/7/2020).
Penulis: Ira Guslina Sufa
21/1/2024, 17.56 WIB

Fenomena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih membayangi industri dan dunia kerja Tanah Air di 2024. Pada awal tahun sejumlah perusahaan startup mengumumkan pengurangan karyawan. Yang terbaru, startup pendidikan Zenius tutup operasional mulai Senin (22/1) setelah 20 tahun beroperasi. 

“Dengan berat hati, terhitung sejak 22 Januari, Zenius mengambil langkah sementara untuk berhenti beroperasi agar bisa kembali dengan pendekatan yang lebih kuat di masa mendatang,” kata Zenius dalam laman resmi New Primagama pada Rabu (17/1). Startup Zenius mengakuisisi lembaga pendidikan luar sekolah Primagama pada Februari 2022. 

Dalam hal ketenagakerjaan berbagai faktor baik yang bersumber dari internal perusahaan maupun kondisi eksternal, turut berkontribusi pada meningkatnya jumlah karyawan yang terkena dampak PHK. Fenomena ini memunculkan sejumlah tantangan dan juga peluang yang perlu diperhatikan. 

Bagi para karyawan swasta yang terkena dampak PHK perlu mengetahui sejumlah ketentuan terutama yang berkaitan dengan hak dan kewajiban. Jangan sampai pemutusan hubungan kerja yang dilakukan perusahaan oleh berbagai sebab melanggar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. 

Lahirnya UU Cipta Kerja telah membawa perubahan yang cukup signifikan dalam hal aturan pembayaran pesangon dibanding Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Salah satu poin krusial yang mendapat sentuhan perubahan adalah pembayaran pesangon kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Rincian aturan pembayaran pesangon menurut UU Cipta Kerja 2023

Penyesuaian mekanisme pembayaran pesangon karyawan kena PHK

UU Cipta Kerja memuat ketentuan tentang penyesuaian mekanisme pembayaran pesangon untuk memberikan kejelasan dan keterbukaan. Mekanisme ini ditujukan agar pekerja dan perusahaan memiliki panduan terkait dengan proses pembayaran pesangon.

Besaran pesangon disesuaikan dengan masa kerja

Salah satu perubahan signifikan adalah penyesuaian besaran pesangon dengan masa kerja karyawan. Besaran pesangon kini dihitung berdasarkan masa kerja yang telah dijalani oleh karyawan dalam perusahaan. Semakin lama masa kerja, semakin besar pula besaran pesangon yang diterima oleh pekerja yang mengalami PHK.

Berikut formula perhitungan pesangon berdasarkan UU Cipta Kerja 2023:

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah.
  • Masa kerja 1 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah.
  • Masa kerja 2 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 tahun: 3 bulan upah.
  • Dan seterusnya hingga maksimal 9 bulan upah untuk masa kerja 8 tahun ke atas.

Penghargaan masa kerja dan penggantian hak pesangon

UU Cipta Kerja juga mengatur lebih rinci tentang penghargaan masa kerja dan penggantian hak. Besaran penghargaan masa kerja kini juga terkait dengan lama masa kerja, memberikan insentif lebih besar bagi karyawan yang setia bertahun-tahun dalam suatu perusahaan. Penggantian hak juga mencakup cuti tahunan yang belum diambil dan biaya atau ongkos pulang untuk pekerja atau buruh dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja.

Keterlibatan serikat pekerja

Salah satu aspek penting yang diperkenalkan oleh UU Cipta Kerja adalah keterlibatan serikat pekerja dalam negosiasi dan penyelesaian sengketa ketenagakerjaan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan hubungan industrial yang lebih seimbang dan menghormati hak-hak pekerja.

Pada UU Cipta Kerja yang disahkan pada 31 Maret 2023 disebutkan bahwa pemberian pesangon disesuaikan dengan masa kerja maksimal 9 kali upah bulanan ditanggung oleh pengusaha. Ketentuan itu tertuang dalam pasal 81 ayat 47 yang mengubah Pasal 156 ayat (1) Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

  1. “Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/ atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” seperti tertulis dalam pasal 81 ayat 47 yang mengubah poin pesangon pada pasal 156 UU Nomor 13 tahun 2003 seperti dikutip Minggu (1/1).
  2. Merujuk aturan terbaru, setiap pegawai yang terkena PHK bisa mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan dari perusahaan atau hanya mendapat salah satu sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati. Pada aturan itu uang pesangon bisa diterima maksimal 9 kali dari upah bulanan untuk masa kerja 8 tahun.
  3. Untuk perhitungan uang penghargaan yang didapatkan oleh karyawan yang di PHK akan mendapat maksimal 10 kali upah untuk pekerja yang sudah mengabdi lebih dari 24 tahun. Uang penghargaan paling rendah diberikan kepada pekerja yang telah tiga tahun bekerja yaitu sebanyak dua kali upah bulanan.
  4. Selain pemberian pesangon dan uang penghargaan, karyawan yang di-PHK juga berhak mendapatkan penggantian atas cuti yang belum terpakai. Perusahaan juga wajib memberikan biaya atau ongkos pulang ke tempat pekerja atau buruh diterima bekerja.
  5. Aturan lengkap pembayaran pesangon berdasarkan Perppu Cipta Kerja:
AKSI TUNTUT PELUNASAN HAK PESANGON MERPATI (ANTARA FOTO/Prabanndaru Wahyuaji/app/hp.)

 

Aturan Pembayaran Uang Pesangon

  • Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;
  • Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
  • Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;
  • Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah;
  • Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah;
  • Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah;
  • Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;
  • Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah;
  • Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.

    Aturan Uang Penghargaan Masa Kerja

  • Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah;
  • Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;
  • Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan Upah;
  • Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah;
  • Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan Upah;
  • Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;
  • Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah;
  • Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.

Aturan Uang Penggantian Hak

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  • Biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat Pekerja/ Buruh diterima bekerja.

Mekanisme Pemberian Pesangon Karyawan Kena PHK 

Dalam hal pembayaran pesangon, UU Cipta Kerja juga mengatur mekanisme pembayaran. Disebutkan dalam pasal 157 A, komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya. 

Dalam hal penghasilan pekerja dibayarkan atas dasar perhitungan harian, upah sebulan sama dengan 30 dikalikan upah sehari. Selanjutnya dalam hal upah pekerja dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil, upah sebulan sama dengan penghasilan rata-rata dalam 12 (dua belas) bulan terakhir.

Selanjutnya dalam hal upah sebulan lebih rendah dari upah minimum, upah yang menjadi dasar perhitungan pesangon adalah upah minimum yang berlaku di wilayah domisili perusahaan.