Top News: Polemik BUMN jadi Koperasi, KPPU Selidiki Shopee dan Google

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi gedung BUMN, jakarata Pusat (09/08).
7/2/2024, 05.45 WIB

Polemik mengenai rencana pasangan calon presiden Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar untuk mengubah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi koperasi mendapatkan respons dari Menteri BUMN Erick Thohir.

Erick mengkritik renana tersebut, dan menyebut pembubaran BUMN akan memunculkan pengangguran baru di Indonesia. Sebagai catatan, saat ini terdapat 1,6 juta warga yang bekerja sebagai pegawai BUMN.

Anies lantas membalas kritik tersebut, dan menyebut komentar Erick terkait isu pembubaran BUMN tak memiliki dasar.

Kabar mengenai keinginan kubu Anies untuk membubarkan BUMN pertama kali mencuat pada diskusi Timnas AMIN di Rumah Koalisi Perubahan, Jalan Brawijaya, Jakarta pada Rabu (31/1).

Polemik mengenai pembubaran BUMN menjadi koperasi menjadi salah satu artikel Top News Katadata.co.id. Selain polemik ini, ketahui juga bagaimana nasib pencalonan Gibran Rakabuming Raka setelah KPU dinyatakan menyalahi etik, serta dugaan monopoli Shopee dan Google.

Berikut Top News Katadata.co.id:

1. Duduk Perkara Polemik Kabar Anies Mau Bubarkan BUMN Ubah Jadi Koperasi

Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Erick Thohir baru-baru ini mengkritisi rencana pasangan calon presiden Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar. Erick berpandangan, pembubaran BUMN sama saja dengan memunculkan pengangguran baru di Indonesia.

Menurut Erick pembubaran tak mungkin direalisasikan. Pasalnya, ada 1,6 juta orang Indonesia bekerja sebagai pegawai BUMN.

"Sungguh ironis pandangan seperti itu. Jika ingin dibubarkan dan diganti dengan koperasi, maka sama saja memunculkan pengangguran baru di saat semua orang butuh lapangan pekerjaan," kata Erick dalam keterangan tertulis, Minggu (4/2).

Anies merespons keras penjelasan Erick. Ia menyebut kabar pembubaran BUMN sebagaimana disebut Erick berasal dari kubu Anies - Muhaimin tak berdasar. Alih-alih memberi penjelasan lanjutan, ia menyebut komentar Erick ngawur dan tak berdasar.

“Mana mungkin BUMN dihapus. Jika Pak Menteri yang ngomong, memang Pak Menteri enggak berpikir kritis? Dimana critical thinking-nya?” kata Anies dalam acara Desak Anies di Semarang seperti dikutip Selasa (6/2).

2. Hasil Debat Capres Terakhir Anies, Prabowo, Ganjar: Skor Siapa Unggul?

Penampilan ketiga calon presiden dalam debat kelima yang berlangsung Minggu (4/2) malam menarik perhatian publik. Terlebih lantaran debat berdurasi 120 menit itu menjadi yang terakhir bagi ketiga kandidat calon presiden jelang pemilihan presiden pada 14 Februari 2024 mendatang.

Debat terakhir di putaran pilpres itu dinilai menjadi kesempatan pamungkas dari para capres untuk tampil berhadapan dengan lawan. Setelah debat Komisi Pemilihan Umum masih membuka urang untuk Anies Baswedan, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo untuk memaparkan visi dan misi melalui kampanye terbuka yang akan berlangsung hingga Sabtu (10/2).

Setelah itu para capres tidak boleh melakukan kampanye karena sudah memasuki masa tenang. Adapun tiga pasangan yang bertarung di pilpres adalah Anies - Muhaimin Iskandar, Prabowo - Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar - Mahfud MD.

Pakar Politik Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia Vishnu Juwono menyatakan debat pamungkas antarcapres memperlihatkan para kandidat saling menahan diri untuk tidak menyerang. Ia mengatakan Anies terlihat menahan diri untuk melakukan serangan langsung terhadap capres lainnya terutama Prabowo.

“Serangan yang dilakukan lebih bersifat implisit dan cenderung ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, terutama terkait program Bantuan Sosial," kata Vishnu seperti dikutip Selasa (6/2).

Tak hanya Anies, Prabowo menurut dia juga terlihat menahan diri. Prabowo dinilai berhasil mengendalikan emosi serta cenderung merangkul dengan menyetujui usulan program atau pendapat dari Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo.

3. Menakar Nasib Gibran di Pilpres Usai Ketua KPU Ditetapkan Langgar Etik

Putusan terbaru yang dikeluarkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran etik Komisi Pemilihan Umum ramai diperbincangkan.

Dalam putusan terbaru DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asyari dan enam anggota KPU melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

"Memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian. Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito usai membacakan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Senin (5/2/).

Heddy mengatakan, Hasyim dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

Putusan terbaru yang dibuat KPU menjadi pembicaraan lantaran publik penasaran apakah akan berdampak terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Alasannya, putusan tersebut dibuat untuk perkara dengan Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023 yang diadukan Demas Brian Wicaksono, perkara (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023 oleh man Munandar B, perkara nomor Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 oleh P.H. Hariyanto, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023, dan Rumondang Damanik itu mempersoalkan kebijakan KPU dalam meloloskan pencalonan Gibran sebagai cawapres.

4. Penjelasan Anies Soal Ubah BUMN jadi Koperasi, Kritik Erick Thohir

Calon presiden nomor urut satu Anies Baswedan menanggapi beredarnya kabar bahwa ia bersama Muhaimin Iskandar akan membubarkan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN dan menggantinya menjadi koperasi bila terpilih. Anies menyatakan isu itu tidak benar, fitnah, dan tidak masuk akal.

“Mana mungkin BUMN dihapus. Jika Pak Menteri yang ngomong, memang Pak Menteri enggak berpikir kritis? Dimana critical thinking-nya?” kata Anies dalam acara Desak Anies di Semarang seperti dikutip Selasa (6/2).

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini kemudian menjelaskan bahwa negara punya dua tugas yang harus diemban. Pertama, adalah birokrasi seperti tugas kementerian, badan, dan dinas, kemudian kedua adalah korporasi seperti BUMN dan BUMD.

Tugas kedua adalah mengarah pada pembangunan. Oleh sebab itu ia menyebut BUMN tidak bisa dipandang sebagai badan pencari untung negara.

5. Diduga Lakukan Monopoli, KPPU Selidiki Shopee dan Google

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga ada praktik monopoli yang dilakukan oleh dua perusahaan digital di dalam negeri. Perusahan tersebut adalah PT Shopee International Indonesia dan PT Google Indonesia.

Ketua KPPU M Fanshurullah Asa mengatakan Google Indonesia diduga melakukan praktik monopoli dalam proses pembayaran jasa menggunakan Google Pay. Sedangkan, Shopee Indonesia disangka memonopoli jasa pengiriman barang dari lokapasarnya menggunakan Shopee Express.

Dampak monopoli tersebut, omzet perusahaan dapat lima kali lipat dalam dua tahun. "Dugaan ini sedang diinvestigasi, namun kami menggunakan asas praduga tidak bersalah. Kalau ada dua alat bukti, dugaan ini selesai karena dampaknya akan luar biasa," kata Asa di kantornya, Jakarta, Selasa (6/2).

Anggota KPPU Gopprera Panggabean menyebut, kedua kasus tersebut masih dalam tahap pemberkasan. Dengan kata lain, Komisi saat ini sedang memeriksa apakah dugaan investigator ini telah cukup untuk ditingkatkan statusnya ke penyidikan.

Gopprera menyampaikan salah satu hasil penyelidikan terhadap Shopee adalah pembatasan jasa pengiriman saat melakukan transaksi di lokapasar tersebut. Menurut dia, Shopee telah menghentikan konsumen untuk bebas memilih jasa layanan pengiriman sejak 2021.