Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indra Iskandar pada Kamis (14/3). Indra diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR pada tahun anggaran 2020.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan selain memeriksa Indra, KPK juga juga turut memeriksa Hiphi Hidupati selaku PNS Setjen DPR dan Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR sebagai saksi dalam perkara yang sama.
"Untuk dua saksi dimaksud, hadir dan saat ini telah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," ujar Ali seperti dikutip dari Antara.
Selain itu, KPK juga turut memanggil sejumlah saksi lain dalam perkara yang sama. Mereka adalah Staf Sekretariat Komisi VI Setjen DPR Erni Lupi Ratih Puspasari dan PNS Sekretariat Jenderal DPR selaku Pemelihara Sarana dan Prasarana/Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan Rumah Jabatan Anggota Kalibata DPR Tahun anggaran 2020 Firman Adiputra.
KPK juga memanggil PNS Sekretariat Jenderal DPR/Analis Tata Usaha Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Moh Indra Bayu. Selain itu juga ada PNS Setjen DPR bagian Pengadministrasi Umum/Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Kalibata DPR RI TA 2020 Masdar. KPK juga memanggil PNS Setjen DPR RI/Pemelihara Sarana dan Prasarana/Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Ulujami DPR RI TA 2020 Mohamad Iqbal.
Selanjutnya Kabag Risalah Persidangan I DPR RI, tanggal 1 Juli 2019-sekarang Muhammad Yus Iqbal, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan DPR RI 2019-2021 Rudi Rochmansyah dan PNS Setjen DPR RI/Kepala Biro Pengelolaan Bangunan dan Wisma DPR RI Satrio Priambodo.