KPK Periksa Sekjen DPR Endus Korupsi Proyek Rumah Dinas Anggota Dewan

ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyampaikan keterangan pers kepada wartawan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (24/2/2023).
Penulis: Ira Guslina Sufa
14/3/2024, 12.21 WIB

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indra Iskandar pada Kamis (14/3). Indra diperiksa  sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR pada tahun anggaran 2020.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri  mengatakan selain memeriksa Indra, KPK juga juga turut memeriksa Hiphi Hidupati selaku PNS Setjen DPR dan Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR  sebagai saksi dalam perkara yang sama.

"Untuk dua saksi dimaksud, hadir dan saat ini telah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," ujar Ali seperti dikutip dari Antara. 

Selain itu, KPK juga turut memanggil sejumlah saksi lain dalam perkara yang sama. Mereka adalah Staf Sekretariat Komisi VI Setjen DPR Erni Lupi Ratih Puspasari dan PNS Sekretariat Jenderal DPR selaku Pemelihara Sarana dan Prasarana/Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan Rumah Jabatan Anggota Kalibata DPR  Tahun anggaran 2020 Firman Adiputra.

KPK juga memanggil PNS Sekretariat Jenderal DPR/Analis Tata Usaha Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Moh Indra Bayu. Selain itu juga ada PNS Setjen DPR bagian Pengadministrasi Umum/Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Kalibata DPR RI TA 2020 Masdar. KPK juga memanggil PNS Setjen DPR RI/Pemelihara Sarana dan Prasarana/Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Ulujami DPR RI TA 2020 Mohamad Iqbal.

Selanjutnya Kabag Risalah Persidangan I DPR RI, tanggal 1 Juli 2019-sekarang Muhammad Yus Iqbal, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan DPR RI 2019-2021 Rudi Rochmansyah dan PNS Setjen DPR RI/Kepala Biro Pengelolaan Bangunan dan Wisma DPR RI Satrio Priambodo.

Sebelumnya, pada Jumat (23/2) KPK mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020. Menurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK, serta penyidik dan penuntut KPK.

"Melalui sebuah gelar perkara, disepakati naik pada proses penyidikan terkait dengan dugaan korupsi untuk pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI," kata Ali. 

Berdasarkan Undang-Undang KPK, setiap perkara yang telah naik ke tahap penyidikan pasti turut disertai dengan penetapan tersangka. Meski demikian, pengumuman pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal yang disangkakan dan konstruksi perkara akan dilakukan saat konferensi pers penahanan.

"Pasti kami sampaikan, ya. Pada prinsipnya, KPK pasti terbuka menyampaikan seluruh kegiatan dari penindakan ini, tetapi tentu ada batasan-batasan," ujar Ali lagi. 

Meski demikian Ali mengungkapkan tim penyidik KPK menerapkan pasal soal kerugian keuangan negara dengan nilai kerugian miliaran rupiah. Ali mengatakan seluruh detail perkara tersebut akan dibuka seluas-luasnya kepada publik dalam proses persidangan, sehingga seluruh masyarakat bisa menilai hasil kerja KPK dalam pemberantasan korupsi.

Reporter: Antara