KPK Panggil Eks Dirut Taspen Iqbal Latanro Usut Kasus Investasi Fiktif

ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyampaikan keterangan pers kepada wartawan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (24/2/2023).
Penulis: Ira Guslina Sufa
2/4/2024, 12.00 WIB

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Taspen (Persero) tahun 2013-2020 Iqbal Latanro sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Selain memanggil Iqbal KPK juga memeriksa saksi lain. 

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (2/4).

Saksi kedua yang dihadirkan KPK adalah Ketua Tim Pengelola Investasi PT. Insight Investments Management Tahun 2019 Genta Wira Anjalu, untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama. KPK berharap kedua saksi bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan tim penyidik untuk memberikan keterangan yang diperlukan lembaga antirasuah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (8/3) mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) untuk tahun anggaran 2019. Ali mengatakan perkara dugaan korupsi tersebut juga diduga melibatkan beberapa perusahaan lain dan diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu juga mengungkapkan tim penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun sesuai dengan kebijakan lembaga antirasuah, siapa saja para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara akan disampaikan saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman, Antara