Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa mengungkap nilai kerugian yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi proyek penerangan jalan utama tenaga surya (PJUTS) di Kementerian Energi, Sumber Daya Mineral (ESDM). Dugaan korupsi terjadi sekitar untuk tahun anggaran 2020.
"Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp 64 miliar, saat ini masih dalam proses perhitungan oleh ahli," kata Arief seperti dikutip, Kamis (4/7).
Arief mengatakan saat ini kepolisian sedang mengusut dugaan korupsi proyek PJUTS di Kementerian ESDM dengan nilai kontrak Rp 108 miliar. Proyek tersebut merupakan proyek nasional.
Menurut Arief proyek pengadaan jalan utama tenaga surya berlokasi di banyak titik di seluruh Indonesia, yang dibagi menjadi wilayah barat, tengah dan timur. "Status saat ini sudah penyidikan adalah yang di wilayah tengah," ujar Arief.
Kepolisian menurut Arief saat ini masih melanjutkan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM. Hingga berita ini diturunkan penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri masih melakukan penggeledahan yang dimulai sejak pagi.
Arief belum merinci siapa saja pihak-pihak yang sudah dimintai keterangan dalam kasus tersebut. Termasuk apakah juga meminta keterangan pejabat Ditjen terkait.