KPK akan Panggil Perry Warjiyo Usai Geledah Ruangan Gubernur BI Terkait Dana CSR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo untuk dimintakan keterangan terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR).
"Pasti, pasti (panggil gubernur BI)," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (17/12).
KPK meminta keterangan Perry usai menggeledah beberapa ruangan di Gedung Bank Indonesia Thamrin, Jakarta Pusat pada Senin (16/12) malam. Salah satunya ruangan Gubernur BI.
Rudi mengatakan, dalam penggeledahan itu, KPK telah menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan itu. Meski begitu, Rudi tidak menerangkan secara rinci apa saja yang ditemukan penyidik di ruangan Perry.
"Kami mencari bukti-bukti berupa dokumen dan yang lain-lain yang terkait dengan dugaan kami," ujarnya.
Secara garis besar, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam kegiatan penyidikan tersebut. Berbagai barang bukti yang disita tersebut akan dikonfirmasi dengan memeriksa sejumlah saksi.
Rudi mengatakan penyidik KPK masih akan melakukan penggeledahan di lokasi yang disinyalir menyimpan barang bukti terkait penyidikan tersebut.
KPK juga telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penggunaan dana CSR beberapa waktu lalu. Meski demikian, Rudi tak menjelaskan lebih lanjut siapa saja yang ditetapkan menjadi tersangka. Ia juga tidak mengungkapkan apa peran masing-masing tersangka dalam kasus ini.
"Kami sudah dari beberapa bulan lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR Bank Indonesia," kata Rudi.
Di sisi lain, Rudi mengungkapkan modus perkara itu menyalurkan dana CSR BI ke sejumlah yayasan.
"Ada yayasan, yang kita duga tidak tepat untuk diberikan," kata Rudi.
Rudi mengatakan sejumlah dana yang disiapkan untuk CSR digunakan untuk kepentingan pribadi. Kendati demikian, Rudi belum dapat merincikan yayasan yang dimaksud.
"BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen dari pada sebagian dari pada itu diberikan ke yang tidak proper. Kurang lebih seperti itu," kata Rudi.