Eks Ketua BPK Anggap Tak Ada Perbuatan Melawan Hukum dalam Pengadaan Chromebook
Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan 2019-2022, Agung Firman Sampurna hari ini hadir sebagai saksi meringankan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dalam kasus pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.
Dalam kesaksiannya, Agung menilai tidak ada perbuatan melawan hukum oleh pejabat di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam pengadaan laptop Chromebook.
Agung menjelaskan pejabat di Kemendikbudristek tidak berinteraksi langsung dengan proses pengadaan laptop. Selain itu, proses pengadaan tersebut berjalan lancar lantaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah menayangkan produk dan harga penyedia Chromebook dalam e-katalog.
"Pengadaan laptop Chromebook telah jadi tanggung jawab mereka (LKPP) karena mereka yang telah menayangkan. Karena mereka yang mengumpulkan prinsipal dan menetapkan harga eceran resmi," kata Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/5).
Karena itu, Agung berpendapat potensi keterlibatan Nadiem sangat jauh secara administrasi. Menurutnya, perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan Chromebook hanya dapat dilakukan oleh LKPP dan pihak swasta.
Agung mengatakan, Laporan Hasil Audit yang dibuat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga tidak menemukan persekongkolan antara pejabat LKPP dan pihak swasta. Alhasil, substansi laporan audit menunjukkan tidak ada perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut.
Dia mengatakan proses pengadaan laptop Chromebook telah melalui prosedur yang benar. Sebab, program tersebut telah ditayangkan LKPP melalui situs e-katalog. Dengan kata lain, LKPP telah menguji setiap harga yang diajukan oleh produsen, distributor, dan penyedia.
"Dengan demikian tidak ada pemahalan harga atau mark-up yang diputuskan oleh LKPP," katanya.
Walau demikian, Agung menjelaskan LHA besutan BPKP telah cacat prosedur. Menurutnya, kesalahan sistem tersebut adalah metode yang digunakan dalam proses audit yang tidak melibatkan seluruh distributor, produsen, penyedia, dan jumlah laptop.
Sedangkan penghitungan kerugian keuangan negara wajib menghitung populasi dari proyek yang menjadi objek audit investigasi. Seperti diketahui, LHA besutan BPKP hanya melibatkan enam dari 16 distributor dan satu keterangan pejabat negara dalam menghitung kerugian negara.
"Karena itu, LHA ini hanya bersifat asumtif karena cacat secara prosedur. Dengan demikian, LHA ini tidak nyata dan pasti, tapi bersifat asumtif," katanya.
LHA BPKP menggunakan pendekatan akuntansi biaya yang telah mempertimbangkan harga pokok produksi dan margin setiap pelaku dalam rantai pasok. Agung menilai pendekatan tersebut tidak dikenal dalam delapan metode audit yang berakar dari 3 pendekatan audit investigasi kerugian keuangan negara.
Agung menduga LHA BPKP menggunakan pendekatan real cost yang umumnya digunakan dalam audit investigasi dalam proyek konstruksi. Menurutnya, metode paling tepat dalam mengaudit program pengadaan laptop Chromebook adalah pendekatan nilai adil atau fair value yang mengacu pada kondisi pasar saat pengadaan dilakukan.
Agung mengatakan pendekatan fair value lebih cocok digunakan karena laptop merupakan produk elektronika kompleks. Selain itu, komponen pembentuk harga laptop bukan hanya dari proses produksi, tapi juga melibatkan valuasi kekayaan intelektual dan ketenaran jenama.
"Dengan demikian, audit kasus ini tidak bisa menggunakan pendekatan real cost. Pendekatan yang digunakan adalah menggunakan valuasi independen dengan basis harga pasar. Saya pikir itu cukup penting," katanya.