Survei KIC: Mayoritas Anak Muda Anggap Nadiem dan Ibam Alami Kriminalisasi

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/kye
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Ibrahim Arief menyapa istrinya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
18/5/2026, 18.17 WIB

Riset Katadata Insight Center atau KIC menunjukkan mayoritas generasi milenial dan Gen-Z menilai mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan eks Konsultan Mendikbudristek Ibrahim Arief atau Ibam mengalami kriminalisasi dalam kasus dugaan laptop Chromebook. 

Survei ini setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah memvonis Ibrahim Arief atau Ibam 4 tahun penjara. Sedangkan, Kejaksaan Agung menuntut Nadiem Makarim bui hingga 27,5 tahun penjara.

"Adanya kecenderungan responden untuk melihat kasus tersebut dalam konteks perbedaan kebijakan atau keputusan administratif, bukan sebagai tindak pidana korupsi," tulis KIC dalam laporannya, Senin (18/5).

Secara rinci, 91,3% dari total responden menilai Nadiem dan Ibam mengalami kriminalisasi, sedangkan kurang dari 6% menilai keduanya betul-betul melakukan korupsi. Hasil tersebut dinyatakan oleh 99,6% responden yang mengetahui perkembangan proses hukum kasus tersebut.

Survei ini melibatkan 256 responden dengan mayoritas berasal dari sektor swasta dengan pendidikan sarjana. Lebih dari 84% responden berasal dari Pulau Jawa yang mayoritas berkegiatan di DKI Jakarta dan Jawa Barat.

KIC menemukan lebih dari 80% responden membaca berita terkait kasus yang menjerat Nadiem dan Ibam. Alhasil, hanya ada satu responden yang tidak mengetahui vonis yang didapatkan Ibam maupun tuntutan yang dikenakan pada Nadiem.

Seusai sidang vonis, Ibam sebelumnya mengingatkan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk menggunakan Chromebook pada 18 Juni 2020. Sedangkan, Ibam mencatat sidang hari ini justru mengkonstruksikan dirinya sebagai orang yang mengarahkan penggunaan Chromebook pada 25-26 Juni 2020.

Karena itu, Ibam menilai vonis yang didapatkan merupakan penumpahan kesalahan Kemendikbudristek dalam pengadaan Chromebook kepada dirinya. "Bagaimana ini bukan kriminalisasi? Bagi saya itu sudah sangat terang sekali," katanya.

Ibam menyatakan dirinya menjadi korban kriminalisasi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, dalam nota pembelaan atau pledoi. Ibam menilai tuntutan yang diterimanya tidak masuk akal, yakni penjara 15 tahun dan uang denda Rp 16,9 mliar subsider 7,5 tahun penjara.

Ibam menilai tuntutan tersebut merupakan kejanggalan yang telah dirasakannya sejak awal proses penyelidikan. Kejanggalan yang dimaksud adalah kesalahan jabatan sampai intimidasi saat ditahan di rumah tahanan.

"Saya berani menyatakan dengan lantang bahwa yang saya alami ini adalah kriminalisasi bagi saya dan semua pekerja profesional yang hendak membantu negara. Saya tidak bersalah," kata Ibam dalam nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/4).

Majelis hakim berpendapat tudingan Ibam terkait kriminalisasi terhadap dirinya dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook harus ditolak.

Pendapat tersebut menjadi pertimbangan vonis bersalah yang dijatuhkan para pengadil kepada Ibam dalam kasus rasuah yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim itu.

Hakim anggota Sunoto menjelaskan, Ibam bukan pihak marginal yang sekadar mengikuti arus kebijakan. Ibam dinilainya sebagai aktor teknokratik aktif yang memiliki agensi nyata dalam proses pengadaan Chromebook.

Hakim anggota Sunoto menjelaskan, Ibam bukan pihak marginal yang sekadar mengikuti arus kebijakan. Ibam dinilainya sebagai aktor teknokratik aktif yang memiliki agensi nyata dalam proses pengadaan Chromebook.

"Terdakwa (Ibam) memiliki kapasitas profesional tinggi dan secara sadar menjalankan, mengarahkan dan melegitimasi kebijakan yang mengandung kelemahan teknis," kata Sunoto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (12/5).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief