Berlaku April, Diskon PPnBM 0% Mobil 2.500 cc Bisa Mencapai Rp 80 Juta

Arief Kamaludin|KATADATA
Stand pamer mobil Toyota di ajang GIIAS 2017, Kamis, (10/08)
Penulis: Happy Fajrian
24/3/2021, 16.53 WIB

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah memfinalisasi peraturan terkait pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil baru berkapasitas mesin 1.500 cc ke atas hingga 2.500 cc. Insentif pajak ini diperkirakan akan mulai berlaku April.

“Insentif untuk kendaraan hingga 2.500 cc, PMK (peraturan menteri keuangan) sedang proses finalisasi. Nanti dapat berlaku mulai April,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani pada konferensi APBN Kita, Selasa (23/3).

Meski belum final, industri otomotif menyambut baik rencana pemberian insentif ini. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) optimistis mobil-mobil yang mendapat insentif tersebut dapat meningkatkan penjualan dan produksinya.

“Dampak insentif ini terhadap belum dapat diprediksi. Tapi penjualan mobil tahun ini bisa mencapai 750 ribu unit,” kata Ketua I Gaikindo Jongkie Sugiarto kepada Katadata.co.id, beberapa waktu lalu, Selasa (16/3). Jumlah tersebut berarti naik sekitar 40% dibandingkan capaian penjualan tahun lalu di angka 532.027 unit.

Untuk mobil di atas 1.500 cc hingga 2.500 cc, pemerintah kemungkinan memberikan insentif dengan syarat memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 70%. Namun hal ini belum diputuskan.

Simak lesunya penjualan mobil sepanjang 2020 pada databoks berikut ini:

Baik Gaikindo maupun perusahaan agen tunggal pemegang merek (ATPM) otomotif pun telah menyarankan agar syarat TKDN ini bisa diturunkan. Pasalnya penjualan mobil di atas 1.500 cc hingga 2.500 cc setiap tahunnya tidak sebesar mobil 1.500 cc ke bawah, sehingga TKDN-nya banyak yang tidak sampai 70%, mungkin hanya 60% atau 50%.

“Yang kita utamakan disini adalah merek dan mobil yang diproduksi di dalam negeri yang memakai komponen dalam negeri, supaya pabrik mobil dan pabrik komponen ini bisa bekerja kembali normal. Pemerintah harus pertimbangkan apakah local purchase-nya bisa diturunkan,” ujar Jongkie.

Ini turut diamini ATPM, salah satunya yaitu Honda Prospect Motor (HPM). Business Innovation and Sales & Marketing HPM, Yusak Billy mengatakan bahwa sebaiknya pemerintah mempertimbang mengenai batasan local purchase atau TKDN sebagai syarat jika ingin menerapkan relaksasi pajak untuk segmen yang lebih luas.

“Jika tujuannya adalah mendorong pertumbuhan industri, maka kami menilai bahwa dengan menurunkan local purchase ke 50-60% untuk semua segmen, akan memberikan dampak positif yang lebih besar, terutama bagi UKM dan pemasok lokal,” kata Billy kepada Katadata.co.id.

Beberapa yang telah memenuhi syarat TKDN 70% yaitu Toyota Fortuner dengan TKDN 75% dan Innova 85%. Namun mobil-mobil sekelas yang TKDN-nya belum sampai 70% namun sudah diproduksi di dalam negeri seperti Mitsubishi Pajero Sport, Honda CR-V dan HR-V.

Perhitungan Diskon Pajak Mobil 2.500 cc

Cara menghitung PPnBM yaitu dengan mengalikan tarif PPnBM dengan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor yang diambil dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), kemudian dikalikan dengan koefisien bobot yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.8 Tahun 2020.

Sedangkan tarif PPnBM untuk kendaraan penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin di bawah 2.500 cc sebesar 20%. Maka Toyota Innova M/T yang dibanderol Rp 342,4 juta on the road (OTR), PPnBM-nya adalah NJKB sebesar Rp 256 juta dikali bobot 1,050 dikali 20%, hasilnya Rp 53,76 juta.

Jika mendapat insentif PPnBM 0%, maka harga OTR mobil ini adalah Rp 342,4 juta dikurang Rp 53,76 juta menjadi Rp 288,64 juta.

Kemudian Fortuner 4x2 2.4 G M/T Diesel dibanderol Rp 512 juta, memiliki NJKB Rp 382 juta dengan koefisien bobot 1,050. Maka PPnBM mobil ini sebesar Rp 80,22 juta. Jika mendapat insentif PPnBM 0% maka harga jualnya menjadi Rp 431,78 juta.

Lalu Honda CR-V 2.0 CVT dengan harga OTR Rp 489 juta, memiliki NJKB Rp 350 juta dengan koefisien bobot 1,050. Dengan begitu besaran PPnBM-nya yaitu Rp 73,5 juta. Maka harga jual setelah mendapat insentif yaitu Rp 415,5 juta.

Sedangkan Mitsubishi Pajero Sport Exceed M/T dijual seharga Rp 502,8 juta. NJKB mobil ini Rp 389,55 juta dan bobot 1,050. Maka PPnBM-nya yaitu sebesar Rp 81,8 juta. Maka harga setelah mendapat insentif yaitu Rp 420,9 juta.