Ragam Insentif Mobil Listrik Negara Maju, Subsidi Hingga Rp 242 Juta
Pemerintah terus mendorong penggunaan mobil listrik di Indonesia. Hal ini terlihat dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) untuk Transportasi Jalan.
Untuk memuluskan transisi dari kendaraan berbahan bakar minyak atau internal combustion engine (ICE) ke mobil listrik, pemerintah juga memiliki kebijakan pendukung lainnya seperti adanya insentif pajak dan pembebasan dari aturan ganjil-genap.
Vice President & COO Hyundai Motor Asia Pacific Headquarters, Lee Kang Hyun mengatakan banyak negara maju yang memberikan subsidi kepada warganya dalam membeli mobil listrik, sehingga harganya menjadi lebih terjangkau.
“Indonesia mungkin masih belum bisa memberikan subsidi kepada konsumen, namun dengan kebijakan-kebijakan yang ada sudah menjadi langkah bagus untuk mendongkrak pasar mobil listrik kedepannya,” kata Lee Kang Hyun dalam acara IDE Katadata 2021, beberapa waktu lalu.
Berikut beragam insentif mobil listrik yang disiapkan oleh pemerintah di sejumlah negara yang berhasil dirangkum Katadata.co.id.
Singapura: Rp 210,2 juta
Singapura sangat ketat untuk urusan kendaraan. Luas wilayah Singapura yang sangat kecil membuat populasi kendaraan benar-benar diatur untuk mencegah kemacetan dan polusi udara. Oleh karena itu tidak mudah untuk membeli kendaraan di negara ini.
Ketika membeli kendaraan ada empat biaya tambahan yang harus dibayarkan konsumen di Singapura selain harga mobil tersebut, yakni additional registration fee (ARF), excise duty (cukai) dan GST (goods and services tax) atau pajak barang dan jasa, certificate of entitlement (sertifikat hak milik), dan marjin keuntungan yang diterima penjual.
Semua tambahan biaya tersebut akan membuat harga mobil di Singapura jauh lebih mahal, hingga lebih dari lima kali lipat harga aslinya. Misalnya Audi A4 yang memiliki harga SGD 33.215 (Rp 358,1 juta, asumsi kurs Rp 10.782 per dolar) per unit, harganya bisa melonjak menjadi sekitar SGD 188.000 (Rp 2,03 miliar).
Sementara mobil listrik memiliki harga jual yang jauh lebih tinggi dibandingkan mobil ICE. Oleh karena itu pemerintah Singapura memberikan diskon tarif ARF hingga 45%, atau maksimal SGD 20.000 sampai akhir 2021. Namun mulai tahun depan ARF untuk mobil listrik akan dihapuskan sampai Desember 2023.
Selain itu, pajak jalan raya untuk pemilik kendaraan listrik juga akan dipangkas. Jika dihitung dengan nominal uang, jumlah subsidi yang akan diterima pembeli mobil listrik di Singapura mencapai lebih dari SGD 19.500 atau Rp 210,2 juta.
Simak negara dengan populasi mobil listrik terbanyak di dunia pada databoks berikut:
Jepang: Rp 52,6 juta - 105,3 juta (BEV), Rp 296 juta (fuel cell/hidrogen)
Pemerintah Jepang saat ini telah memberikan subsidi sebesar 400.ooo yen (Rp 52,6 juta, asumsi kurs Rp 131,6 per yen) kepada pembeli mobil listrik. Namun subsidi tersebut akan dilipatgandakan menjadi 800.000 yen (Rp 105,3 juta) jika pembeli menggunakan listrik energi terbarukan di rumahnya untuk mengisi ulang mobil listriknya.
Subsidi ini tidak hanya berlaku kepada pembeli mobil listrik secara individu, tetapi juga perusahaan. Selain itu Jepang juga memberikan subsidi untuk pembelian mobil hybrid plug in sebesar 200.000 yen (Rp 26,3 juta) dan sebesar 2,25 juta yen (Rp 296,1 juta) untuk mobil berbahan bakar hidrogen.
Jepang telah menargetkan untuk menurunkan emisi gas rumah kaca atau karbon dioksida (CO2) hingga menjadi 0 pada 2050.
Tiongkok: Rp 35,7 juta - 49,6 juta
Pemberian subsidi untuk kendaraan listrik di Tiongkok bergantung pada jangkauan kendaraan dan seberapa jauh kendaraan dapat melakukan perjalanan dengan kapasitas baterai penuh. Mobil listrik harus dapat menempuh jarak minimal 300 km untuk mendapatkan subsidi sebesar 16.200 - 22.500 yuan (Rp 35,7 juta - 49,6 juta).
Sementara untuk mobil PHEV, subsidi sebesar 8.500 yuan (Rp 18,7 juta) jika mobil tersebut dapat menempuh jarak minimal 50 km dengan baterainya. Namun subsidi ini akan hangus jika ditemukan masalah atau cacat pada mobil listrik, atau jika mobil menyebabkan kecelakaan karena sistem keamanan yang kurang.
Tiongkok juga telah berencana memangkas subsidi tersebut secara bertahap mulai tahun lalu sebesar 10%, tahun ini sebesar 20%, dan pada 2022 sebesar 30%. Seperti diketahui Tiongkok merupakan pasar mobil listrik terbesar di dunia. Simak databoks berikut:
Korea Selatan: Rp 242,6 juta (BEV), Rp 287,3 juta (fuel cell/hidrogen)
Pemerintah Korea Selatan telah memberikan subsidi sebesar 8 juta won (Rp 102,1 juta, asumsi kurs Rp 12,8 per won) untuk pembelian mobil listrik BEV baru, dan 22,5 juta won (Rp 287,3 juta) untuk mobil berbahan bakar hidrogen.
Namun mulai tahun ini warga Korea Selatan akan mendapatkan subsidi hingga 19 juta won (Rp 242,6 juta) untuk pembelian mobil listrik BEV baru dengan harga maksimal 60 juta won (Rp 766,1 juta). Subsidi tersebut dipangkas separuhnya untuk mobil dengan harga di atas 60 juta won hingga 90 juta won (Rp 1,17 miliar).
Sedangkan mobil listrik di atas 90 juta won tidak akan mendapatkan subsidi. Melalui skema ini pemerintah Korea ingin menurunkan harga mobil listrik hingga 10 juta won (Rp 127,7 juta) pada akhir 2025.
Jerman: Rp 38,4 juta (PHEV), Rp 51,2 juta (BEV)
Jerman juga memiliki target untuk mengurangi emisi gas rumah kaca pada 2030. Oleh karena itu setiap pembelian mobil listrik BEV akan mendapatkan subsidi sebesar 6.000 euro (Rp 102,3 juta, asumsi kurs Rp 17.047 per euro), sedangkan PHEV mendapat 4.500 euro (Rp 76,7 juta) untuk mobil dengan harga di bawah 40.000 euro (Rp 682 juta).
Sedangkan untuk mobil yang harganya di atas 65.000 euro (Rp 1,1 miliar) mendapatkan subsidi sebesar 3.750 euro (Rp 63,9 juta) untuk PHEV, dan 5.000 euro (Rp 85,2 juta) untuk BEV.
Paket subsidi tersebut berlaku mulai November 2019 - Juni 2020, namun diperpanjang hingga akhir 2021. Bahkan tahun ini besaran subsidi akan dinaikkan dua kali lipat menjadi 9.000 euro (Rp 153,4 juta) untuk BEV dan 6.750 euro (Rp 115,1 juta) untuk PHEV dengan harga di bawah 40.000 euro.
Untuk mobil di atas 65.000 euro mendapatkan subsidi sebesar 7.500 euro (Rp 127,8 juta) untuk BEV, dan 5.625 euro (Rp 95,9 juta) untuk PHEV. Subsidi juga diberikan untuk mobil bekas dengan nominal yang lebih rendah.
Reuters melaporkan bahwa besaran subsidi tersebut akan diturunkan secara bertahap hingga 2025. Sebagai informasi, 1,8% dari total penjualan mobil di Jerman pada 2019 merupakan mobil listrik.
Amerika Serikat (AS): Rp 108,9 juta
AS memberikan diskon pajak dengan sistem kuota. Setiap produsen mobil listrik mendapatkan kuota sebanyak 600 ribu unit, dengan rincian 200 ribu unit pertama akan mendapatkan diskon pajak sebesar US$ 7.500 (Rp 108,9 juta, asumsi kurs Rp 14.500 per dolar).
Kemudian diskon pajak akan dipangkas separuh untuk seluruh mobil listrik yang dijual selama enam bulan ke depan, kemudian dipangkas separuh lagi untuk periode enam bulan berikutnya hingga kuota sebesar 600 ribu tercapai.
Kongres AS telah memutuskan tidak akan menambah kuota tersebut. Hingga saat ini baru Tesla dan General Motors (GM) yang telah mencapai kuota tersebut. Tesla pada 2019 sedangkan GM pada akhir Maret 2021.