Jokowi Teken Inpres Rencana Aksi Nasional Sawit Berkelanjutan

ANTARA FOTO/FB Anggoro
Ilustrasi, pekerja mengangkut tandan buah segar kelapa sawit hasil panen di PT Ramajaya Pramukti di Kabupaten Siak, Riau, Rabu (2/10/2019).
Penulis: Rizky Alika
27/11/2019, 13.26 WIB

Berdasarkan data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia, terdapat 3,2 juta hektare lahan yang tumpang tindih dengan kawasan hutan. Dari jumlah tersebut, 735 ribu hektare dalam proses pelepasan.

Namun Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) menolak rencana pemerintah menerapkan aturan ISPO, yang mewajibkan petani kelapa sawit harus bersertifikat. Sebab, mereka menilai aturan itu dapat merugikan petani sawit.

(Baca: RI-Malaysia Bawa Kolaborasi Anti-Diskriminasi Sawit ke Asia Tenggara)

"Jadi bukan ISPO yang ditolak, tapi butir aturan di dalam Perpres ISPO yang mewajibkan petani mengikuti ISPO," kata Sekertaris Jenderal Apkasindo Rino Afrino.

Menurut dia, persiapan penerapan aturan ISPO di Indonesia masih terkendala banyak hal seperti legalitas lahan dan sistem budidaya yang belum jelas. Selain itu, masa transisi selama lima tahun sekali membuat aturan itu sulit diselesaikan dengan baik. "Delapan tahun pembahasan aturan, realisasinya hanya 35%," kata dia.

Rino menilai, pembahasan aturan mengenai ISPO oleh pemerintah penuh kontroversi. Dia menduga regulasi ini disponsori oleh lembaga-lembaga internasional yang ingin menjegal upaya aktivis lingkungan asing  mengurangi produksi minyak kelapa sawit Indonesia.

(Baca: Gabungan Pengusaha Dukung Pemerintah Lawan Diskriminasi Sawit ke WTO)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika