Darmin Ungkap Alasan Perubahan Batas Harga Pungutan Ekspor Sawit

ANTARA FOTO/Budi Candra Setya
Penulis: Rizky Alika
Editor: Ekarina
6/12/2018, 11.23 WIB

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2018 dijelaskan bahwa harga CPO di bawah US$ 570 per ton tidak akan dikenakan pungutan ekspor. Sementara, apabila harga CPO membaik hingga dalam kisaran US$ 570 hingga US$ 619 per ton, pungutan dikenakan secara bervariasi antara US$ 10 hingga US$ 25 per ton.

Adapun, pungutan ekspor juga bakal kembali seperti semula yaitu sebesar US$50 jika harga CPO telah melewati batas harga US$ 619 per ton.

Namun, Darmin mengatakan aturan ini akan dikaji setiap 4 bulan. Sebab, aturan akan ditentukan berdasarkan harga yang berlaku.

Di sisi lain, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan revisi kebijakan dilakukan pemerintah karena harga CPO  terus mengalami penurunan. Harga CPO saat ini menyentuh angka US$ 410 per ton, turun cukup dalam dibanding komdisi per awal tahun yang berada di kisaran US$ 690 per ton.

 (Baca: Harga CPO Anjlok, Pemerintah Bebaskan Sementara Pungutan Ekspor Sawit)

"Sejak 26 November, semua eksportir, pelaku usaha menunggu kapan kejelasan aturan keluar, mereka menunda ekspor karena menunggu kepastian aturan," kata dia saat konferensi pers di kantornya.

Dengan adanya aturan ini, para pelaku usaha sawit tidak lagi merasa terbebani dengan pungutan ekspor saat harga CPO jatuh. Ia pun berharap, daya saing CPO dapat terjaga dan ekspor pun meningkat.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika