DPR Minta Pemerintah Segera Merevisi Inpres HPP Gabah dan Beras

Katadata
Petani sedang memanen padi. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah segera merevisi Inpres Nomor 5 Tahun 2015 tentang pembelian harga gabah dan beras petani. Aturan itu menyebabkan penyerapan beras dan gabah Bulog tidak optimal.
Penulis: Michael Reily
Editor: Ekarina
7/11/2018, 20.30 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah segera merevisi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2015 tentang pembelian harga gabah dan beras petani. Aturan itu menyebabkan penyerapan beras dan gabah Bulog tidak optimal, sehingga  Cadangan Beras Pemerintah (CBP) menjadi sangat rendah.

"Daya serap Bulog rendah sehingga harus ada evaluasi harga," kata Wakil Ketua Komisi Pertanian DPR Michael Wattimenadi Bogor, Rabu (7/11).

Inpres 5/2015 menetapkan harga pembelian gabah Bulog dari petani sebesar Rp 3.700 per kilogram dan harga beras Rp 7.300 per kilogram. Sementara jika dijual kepada tengkulak atau pedagang besar, petani bisa mendapat harga jual yakni sekitar Rp 5.000 per kilogram (kg), lebih tinggi  dibandingkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP). 

Karenanya pada akhirnya banyak petani lebih memilih menjual gabah dan beras kepada pengepul besar daripada pemerintah karena lebih menguntungkan. 

(Baca: Tekan Inflasi, Pemerintah Enggan Tingkatkan HPP Beras dan Gabah)

Halaman:
Reporter: Michael Reily