Pemerintah mewacanakan membuat aplikasi transportasi berbasis online. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan hal ini merupakan respon dari usulan masyarakat. Namun, pemerintah belum melakukan kajian terkait rencana ini.
"Kami belum lakukan studi kok. Studinya paling tiga bulan. Sekarang baru prematur, sebatas diskusi saja," Kata Budi ketika ditemui di Jakarta Convention Center Senayan, Jakarta, Senin (17/9).
Budi mengatakan usulan ini berkaca dari aplikasi transportasi berbasis online yang dibangun di Korea Selatan. Masyarakat Negeri Ginseng membangun aplikasi tersebut, yang kemudian diakuisisi oleh pemerintah setempat. Pemerintah pun menyambut baik usulan seperti ini.
(Baca: Kemenhub Ajak Telkom dan Pengemudi Kaji Aturan Baru Taksi Online)
Kementerian Perhubungan menyatakan akan segera melakukan kajian , bukan hanya soal informasi teknologinya (IT) saja. Lebih jauh lagi, Kemenhub juga akan melakukan studi soal dampak hadirnya aplikasi taksi online pelat merah terhadap masyarakat di kemudian hari.
Mantan Direktur Utama Angkasa Pura II ini menegaskan pemerintah tidak akan mengakuisisi salah satu aplikasi transportasi online buatan pengusaha dalam negeri yaitu Go-Jek. "Kalau Go-Jek pasti tidak. Kami lihat ada aplikasi yang lebih merakyat," kata Budi.
Kemenhub akan mengkaji lebih jauh, aplikasi terbaik yang dibuat oleh masyarakat dan bisa digunakan untuk umum. Kementerian juga membuka opsi untuk bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki jaringan luas yaitu PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom).
(Baca: Persaingan Go-Jek dan Grab Melebar ke Bisnis Konten dan Investasi)
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan meski berencana bekerja sama dengan Telkom, sejauh ini belum ada pembahasan lebih lanjut dengan BUMN tersebut. Kemungkinan aplikasi taksi online ini akan berlabel BUMN karena harus memiliki badan hukum.
"Tanya sama Bu Rini (Menteri BUMN), tertarik atau tidak? Saya tidak tanya ke Bu Rini, tapi kan sudah ada pemberitaan dari media," ujarnya.
Budi Setiadi memastikan, untuk sementara, pemerintah akan membuat aplikasi berbasis online untuk roda empat saja karena sudah memiliki regulasi. Meski, mereka juga akan melakukan studi soal dampak ke pesaing dan peluangnya untuk penerapan di roda dua.