Aturan Dicabut, Organda: Taksi Online Kembali Jadi Kendaraan Ilegal

Donang Wahyu|KATADATA
Ribuan pengemudi taksi melakukan demonstrasi menolak adanya taksi online di Jakarta.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
22/8/2017, 14.30 WIB

Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Andriyanto Djokosoetono menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang revisi Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Andriyanto mengatakan keputusan ini membuat taksi online tak lagi memiliki aturan yang  menjadi wadah untuk beroperasi secara resmi. Dia mengatakan dengan pencabutan 18 pasal dalam Permen Nomor 26 Tahun 2017 tersebut maka berlaku aturan Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

“Kalau sudah anulir kami menyayangkan karena teman-teman mitra online harus masuk ke taksi (konvensional) juga, kan jadi bingung,” kata Andriyanto yang juga Direktur PT Blue Bird Tbk di Jakarta (22/8).

(Baca: Aturan Taksi Online Dicabut MA, Menhub Butuh Waktu Cari Solusi)

Dengan ada pencabutan aturan mengenai taksi online atau angkutan sewa khusus, maka status kendaraan menjadi illegal, kecuali bersedia mengikuti aturan seperti taksi konvensional dengan memiliki plat kuning.  

“Dulu kan mereka illegal, makanya kami siapkan wadah untuk memfasilitasi. Ini membuat resah karena harus kembali ke plat kuning,” kata Andriyanto.

Aturan taksi online mengikuti taksi konvensional menggunakan plat kuning merupakan aturan yang ditentang para pemilik kendaraan online sehingga pemerintah membuat aturan khusus lewat Permen Nomor 26/2017. 

Andriyanto mengatakan akan mengkomunikasikan dampak keputusan ini kepada para pemilik taksi online yang telah menjadi anggota Organda. Jumlah pemilik taksi online yang terdaftar di Organda sebanyak 3.000. 

Selain mencabut mengenai aturan wadah organisasi, pencabutan Permen Nomor 26/207 juga menganulir aturan mengenai argo, tarif batas atas dan batas bawah, trayek, penggunaan STNK badan hukum,  aturan kir, kartu pengawasan, larangan promo, masa peralihan STNK badan hukum. 

Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya masih memerlukan waktu untuk mengkaji dan mencari jalan keluar setelah 18 pasal dalam beleid aturan taksi online dianggap tak berlaku.

Budi mengatakan, masyarakat dan operator angkutan darat tak perlu resah atas putusan tersebut. Dia mengatakan putusan MA berlaku efektif sejak tiga bulan setelah ditetapkan MA. Selama itu, pengkajian akan intensif dilakukan oleh Kemenhub.

"Kami juga akan mencari jalan keluar agar tidak ada keresahan," ucap Budi. (Baca: Perbandingan Tarif Taksi Online dan Konvensional Setelah Aturan Baru)

Peraturan Menhub Nomor 26 Tahun 2017 yang diterbitkan 1 April 2017 lalu itu merupakan revisi dari aturan sebelumnya. Tapi kemudian digugat enam pengemudi taksi online lewat perkara Tata Usaha Negara di Mahkamah Agung. MA mengabulkan gugatan dengan mencabut 18 pasal dalam Peraturan Menhub Nomor 26 Tahun 2017. Putusan dengan register Nomor 37 P/HUM/2017 diambil dalam sidang para hakim perkara Tata Usaha Negara pada Selasa 20 Juni 2017.

Dalam pertimbangannya, MA menyatakan bahwa 18 pasal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Selain itu, 18 pasal tersebut juga dianggap bertentangan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(Baca juga: Pemerintah Evaluasi Aturan Tarif Taksi Online Dalam 6 Bulan)

Berikut beberapa pasal yang dicabut dalam Permen Nomor 26 Tahun 2017: 

1. Pasal 5 Ayat 1 huruf e tentang tarif angkutan berdasarkan agrometer atau tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi

2. Pasal 19 ayat 2 huruf f tentang angkutan sewa khusus wajib memenuhi pelayanan, penentuan tarif dilakukan berdasarkan tarif batas atas dan batas bawah. 

3. Pasal 19 ayat 3 Huruf e tentang kendaraan yang digunakan untuk angkutan sewa khusus dilengkapi dokumen perjalanan yang sah berupa STNK atas nama badan hukum, kartu uji, dan kartu pengawasan.

4. Pasal 20 tentang pelayanan angkutan sewa khusus sebagaimana dimaksud pasal 19 merupakan pelayanan dari pintu ke pintu dengan wilayah operasi dalam wilayah perkotaan

5. Pasal 21 tentang perencanaan kebutuhan angkutan dengan tujuan tertentu

6. Pasal 27 huruf a tentang perusahaan angkutan umum wajib memiliki paling sedikit 5 kendaraan yang dibuktikan dengan STNK atas nama badan hukum dan surat tanda bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor,