Kementerian Perhubungan Bentuk Tim Khusus Grab dan Uber

Arief Kamaludin|KATADATA
24/8/2016, 10.28 WIB
Yang terkait keselamatan dan keamanan lalu lintas wajib dipenuhi dan tidak bisa ditawar,” kata Hemi.

Namun Hemi belum menyebutkan waktu pasti pembentukan tim. Juga kemungkinan melibatkan institusi lain seperti kepolisian. Dia hanya menegaskan dalam waktu secepatnya tim akan segera dibentuk oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

“Termasuk yang lainnya seperti anggota, nanti saya informasikan. Tapi yang jelas secepat-cepatnya,” kata Hemi. (Baca: Badan Kreatif Minta Bursa Percepat 10 Startup yang Layak IPO).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto menggelar rapat dengan perwakilan para supir taksi online yang berdemo pada awal pekan ini. Hal ini menyusul protes dari para supir tersebut tentang keberadaan beberapa aturan dalam Peraturan Menteri Perhubungan 32.

Para pendemo, kata Pudji, mempermasalahkan beberapa klausul Pasal 23 tersebut. Misalnya, terkait perlunya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan nama perusahaan yang paling sedikit berisi lima kendaraan. Lalu ada pula keberatan tentang konsep pool yang diwajibkan dalam pasal tersebut.

Sebenarnya, kata dia, tidak mesti dalam pengertian pool selama ini. Pool bisa diganti dengan garasi. Kalau pun masih tidak ada garasi, perlu dicantumkan surat keterangan dari RT/RW bahwa kendaraan tersebut tidak mengganggu lalu lintas di sekitarnya.

Halaman: