Diultimatum Berbenah Satu Bulan, Lion Terancam Sanksi Berat

Donang Wahyu | Katadata
25/5/2016, 11.31 WIB

Ketiga, menjalankan evaluasi terhadap organisasi maupun manajemen pengelola penanganan jasa pelayanan pesawat di darat, sekaligus memperkuat pengawasan pelaksanaan SOP. Keempat, menggelar pelatihan untuk bidang-bidang yang berkaitan dengan penanganan jasa tersebut sehingga dapat mencegah kesalahan operasional.

Hemi menjelaskan, Kementerian Perhubungan menemukan praktik pengalihan sebagian tugas ground handling Lion Group kepada pihak ketiga tanpa izin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Maskapai pun melakukan praktik itu tanpa adanya services level agreement. (Baca: Infrastruktur Penerbangan Tak Mencukupi Lonjakan Penumpang)

Selain itu, Lion Group sebagai pemegang izin kegiatan penanganan jasa pelayanan pesawat di darat tidak memberikan pelatihan kepada para pegawai yang dipekerjakan pihak ketiga.

Sekadar informasi, Kementerian Perhubungan semula menjatuhkan sanksi pembekuan kegiatan operasional ground handling Lion Group terhitung mulai 25 Mei ini. Larangan tersebut hanya berlaku di Bandara Internasional Soekarno Hatta. Sebelumnya, Lion menerima masa tenggang lima hari untuk mencari ground handler pengganti. “(Pembekuannya) mulai lima hari kerja setelah surat diterbitkan pada 17 Mei lalu,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo, pekan lalu.

(Baca: Kena Sanksi, Investor dan Bank Pertanyakan Nasib Usaha Lion Air)

Pemerintah menjatuhkan sanksi karena Lion melakukan kesalahan penanganan kedatangan penumpang penerbangan dari Singapura di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Selasa, dua pekan lalu. Para penumpang JT 161 Lion Air yang yang telah mendarat seharusnya diantar menuju tempat kedatangan internasional di Terminal 2. Namun, sebagian dari mereka malah dibawa ke terminal domestik tanpa melewati pemeriksaan imigrasi. 

Halaman: