New Normal Penerbangan, Ini Syarat Naik Garuda, Citilink dan Lion Air
Seiring berakhirnya larangan mudik, pemerintah telah memulai prosedur new normal dalam sektor perhubungan di era pandemi Covid-19. Salah satunya adalah dengan dibukanya jalur penerbangan baik domestik maupun internasional dengan syarat yang lebih longgar.
Salah satunya, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020 tidak menyebut secara spesifik ketentuan batas maksimal penumpang pada moda transportasi umum. Regulasi baru tersebut ditetapkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi hari Senin (8/6).
Peraturan terbaru ini berisi perubahan atas aturan sebelumnya yakni Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 yang mengatur kapasitas penumpang transportasi publik secara spesifik, yakni 50%.
Setelah diterbitkannya aturan baru tersebut, Garuda Indonesia menyatakan akan mengangkut penumpang hingga 70% dari kapasitas armadanya. Pembatasan ini dilakukan untuk memungkinkan penumpang menjaga jarak aman dari potensi penularan virus corona.
(Baca: Menhub Ubah Ketentuan Kapasitas Penumpang Pesawat Maksimal jadi 70%)
Selain itu, dalam Surat Edaran nomor 7 tahun 2020 yang terbaru, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memungkinkan penumpang pesawat rute domestik menggunakan bukti rapid test negatif Covid-19 dengan masa berlaku 3 hari pada tanggal penerbangan. Sedangkan masa berlaku swab test selama 7 hari. Gugus Tugas bahkan memungkinkan calon penumpang pesawat menggunakan surat keterangan sehat dari dokter jika di daerahnya tidak ada fasilitas tes virus corona.
Sedangkan dalam ketentuan sebelumnya, penumpang pesawat diwajibkan memiliki hasil tes PCR atau swab test untuk membuktikan kesehatannya. Ketentuan ini masih berlaku bagi penumpang penerbangan internasional.
”Kemudian khusus untuk penerbangan luar negeri, ini wajib menggunakan PCR test sesuai surat edaran Kementerian Kesehatan nomor 313. Termasuk juga saran dari Menteri Luar Negeri kepada Presiden," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo, Kamis (4/6) lalu.
(Baca: Permenhub Baru, Operator Langgar Aturan Kesehatan Bisa Dicabut Izinnya)
Dengan adanya beberapa perubahan ketentuan tersebut, berikut adalah syarat penerbangan di era new normal dari beberapa maskapai:
Garuda Indonesia
- Seluruh penumpang yang memenuhi kriteria wajib mengunduh dan mengisi formulir di https://www.garuda-indonesia.com/form-surat-pernyataan-terbang.pdf
- Untuk penumpang yang bekerja di lembaga pemerintahan atau swasta sesuai kriteria wajib membawa:
- Surat tugas dari Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal Pejabat setingkat Eselon 2
b. Surat tugas bagi BUMN/BUMD/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/Organisasi Non-pemerintah/Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala Kantor
c. Surat Keterangan Sehat Bebas dari Covid-19
d. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintahan atau swasta, menunjukkan surat keterangan bermaterai yang ditandatangani Lurah/Kepada Desa setempat
e. Identitas diri
f. Melaporkan rencana perjalanan - Untuk pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau seseorang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia wajib membawa:
a. Bukti identitas diri
b. Surat rujukan dari Rumah Sakit untuk pasien yang akan menjalani pengobatan di tempat lain
c. Surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah (bagi yang akan mengunjungi keluarga meninggal dunia)
d. Surat Keterangan Sehat Bebas dari Covid-19LANDASAN PACU TIGA BANDARA SOEKARNO-HATTA (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari) - Untuk repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia (WNI), dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang ke daerah asal khusus oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan berlaku wajib membawa:
a. Bukti identitas diri
b. Bagi Repatriasi Warga Negara Asing, destinasi akhir wajib sama dengan domisili paspor. Untuk persyaratan lainnya mengacu kepada persyaratan dari otoritas negara destinasi/tujuan yang tersedia pada TIMATIC IATA (untuk repatriasi penumpang warga negara asing).
c. Surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk penumpang dari luar negeri)
d. Surat keterangan dari Universitas atau Sekolah (untuk mahasiswa dan pelajar)
e. Surat Keterangan Sehat Bebas dari COVID-19:
- Warga Negara Indonesia yang kembali ke Indonesia membawa surat keterangan sehat dalam bahasa inggris yang berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan dari negara asal dan divalidasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara kedatangan
- Warga Negara Asing yang masuk ke Indonesia membawa surat keterangan sehat dalam bahasa inggris yang menyatakan hasil pemeriksaan PCR negatif Covid-19
- Apabila WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia tidak membawa surat pernyataan kesehatan sesuai persyaratan di atas, maka akan terdapat konsekuensi penanganan khusus oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara kedatangan
f. Proses pemulangan harus terorganisir oleh lembaga pemerintahan, pemerintah daerah, swasta, dan universitas
Selanjutnya, Citilink dan Lion Air