Susul Tokopedia, Bukalapak Luncurkan Fitur Bayar Pajak

Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi, CEO Bukalapak Achmad Zaky. Bukalapak meluncurkan fitur bayar pajak pada akhir pekan lalu.
27/8/2019, 11.32 WIB

Bukalapak merilis fitur bayar pajak akhir pekan lalu. Pengguna pun dapat membayar pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), hingga pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) melalui platform milik perusahaan di bidang e-commerce itu.

Bahkan, salah satu unicorn Tanah Air bekerja sama dengan 16 pemerintah daerah (pemda) untuk menyediakan layanan bayar pajak daerah. “Membayar pajak tidak lagi merepotkan bagi warga Indonesia. Dengan login sederhana dan beberapa kali klik, membayar beberapa pajak dapat dilakukan di mana dan kapan saja, “ kata CEO Bukalapak Achmad Zaky dalam siaran pers, Selasa (27/8).

Untuk bisa menyediakan layanan tersebut, Bukalapak bekerja sama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan. Fitur ini memungkinkan pengguna membayar semua penerimaan negara di bawah Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, serta Ditjen Anggaran terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Saya sangat bangga dapat bermitra dengan Bukalapak, perusahaan teknologi lokal yang telah tumbuh dan mendukung Indonesia selama sembilan tahun terakhir. Kemitraan ini akan membuat pembayaran pajak menjadi lebih nyaman dan transparan,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

(Baca: Gandeng Kemenkeu, Tokopedia dan Bukalapak Sediakan Layanan Bayar Pajak)

Tahun lalu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bermitra dengan Bukalapak untuk membuka saluran pembayaran pajak kendaraan lokal (e-Samsat). Perusahaan juga bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bogor, Bandung, Tangerang, Serang, dan Kabupaten Subang untuk mendukung pembayaran pajak bumi dan bangunan sejak akhir tahun lalu.

Saat ini, Bukalapak telah menggaet 70 juta pengguna. Perusahaan ini juga memiliki empat juta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan dua juta mitra kios.

Sebelumnya, perusahaan sejenis yakni Tokopedia merilis fitur bayar pajak pada awal Agustus lalu. Fitur tersebut bisa digunakan untuk membayar lebih dari 900 jenis penerimaan negara melalui Tokopedia.

Layanan itu dibagi menjadi tiga kategori yakni pajak, bea cukai, dan PNBP. “Dengan adanya fitur pembayaran ini di Tokopedia, masyarakat bisa lebih mudah membayar pajak dan bentuk penerimaan negara lainnya,” kata Co-Founder sekaligus CEO Tokopedia William Tanuwijaya beberapa waktu lalu (6/8).

(Baca: Sri Mulyani Temui Bos Bukalapak Bahas Layanan Pajak)

Reporter: Cindy Mutia Annur