Sambut Aturan IMEI, Bukalapak dkk Dukung Aturan Pemerintah

ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Pedagang memeriksa nomor identitas ponsel (IMEI) dagangannya di Jakarta, Jumat (5/7/2019). Pemerintah akan mengeluarkan regulasi untuk memblokir ponsel selundupan atau \"black market\" melalui validasi database nomor indentitas ponsel (IMEI) pada Agustus 2019.
Editor: Sorta Tobing
8/7/2019, 15.36 WIB

Tokopedia, Bukalapak, dan Shopee menyambut baik kehadiran aturan tentang international mobile equipment identity (IMEI) yang berlaku Agustus mendatang. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerapkan aturan ini untuk mencegah perdagangan telepon selular (ponsel) ilegal di Indonesia.

Ketiga layanan e-commerce tersebut mengaku telah mengantisipasi beredarnya penjualan ponsel black market di platform-nya dengan strategi masing-masing. Associate Vice President of Public Policy and Government Relations Bukalapak Bima Laga mengatakan, aturan penggunaan aplikasinya terdapat pada situsnya dan perusahaan telah mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

"Apabila aturan yang tengah didiskusikan Kemenkominfo, Kemenperin, dan Kemendag ini sudah resmi berlaku, kami tentu akan mematuhinya," ujar Bima kepada Katadata.co.id, Senin (8/7).

Ia melanjutkan, perusahaannya telah menyediakan platform jual beli online yang menampilkan barang-barang yang dapat diunggah sendiri oleh penjual (user generated content/UGC). Selain itu, pengguna Bukalapak juga bisa membeli produk ponsel secara langsung dari produsen dan distributor resmi melalui fitur BukaMall. Sehingga, pengguna tak perlu khawatir soal legalitas ponsel yang dijual di fitur tersebut.

 VP of Corporate Communications Tokopedia Nuraini Razak mengatakan, marketplace-nya juga bersifat UGC. Setiap pengguna aplikasinya dapat melakukan pengunggahan produk di Tokopedia secara mandiri. "Namun, harus kami sertai dengan aksi-aksi proaktif untuk menjaga norma dan menegakkan hukum yang berlaku," ujar Nuraini ketika dihubungi terpisah.

Ia menjelaskan, perusahaannya juga memiliki kebijakan mengenai produk apa saja yang bisa diperjualbelikan di aturan penggunaan platform Tokopedia pada situsnya. "Tim kami juga senantiasa secara berkala memantau produk-produk di platform dan menindak produk-produk yang melanggar aturan," ujarnya.

Selain itu, Nuraini mengatakan, perusahaan juga memiliki fitur pelaporan. Masyarakat dapat melaporkan produk yang melanggar, baik aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia. Untuk melihat bagaimana cara melaporkan produk yang melanggar, pengguna bisa melihat melalui situsnya.

(Baca: Tangkal Ponsel Ilegal, Kemendag Ikut Perketat Pengawasan IMEI)

Head of Government Relations Shopee Indonesia Radityo Triatmojo mengatakan, untuk menangkal ponsel ilegal di platform-nya, perusahaan memiliki divisi kontrol kualitas (QC) . Tujuannya, untuk memastikan semua barang yang dijual sesuai standar di Indonesia. "Tentu dalam eksekusinya masih ada ketidaksempurnaan. Namun, itu pun sudah ada mekanisme khusus penanganannya," katanya.

Sebelumnya, Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) menyebutkan sekitar 20% ponsel yang beredar di Indonesia merupakan ilegal (black market) dan berkualitas rendah yang diperbarui (refurbished). APSI memperkirakan, kerugian bagi industri akibat peredaran ponsel ilegal ini mencapai Rp 20 triliun.

Ketua APSI Hasan Aula menyebutkan, rerata 50 juta ponsel terjual setiap tahunnya di Indonesia. Maka, ada sekitar 10 juta yang merupakan ponsel ilegal. Bila harga ponsel itu sekitar Rp 2 juta, maka ponsel ilegal yang terjual nilainya mencapai Rp 20 triliun.

Hal  ini bisa merugikan negara. Sebab, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak bisa memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% dari ponsel ilegal tersebut. “Total pajak yang hilang sekitar Rp 2 triliun-Rp 3 triliun. Kalau dilihat dari segi volume dan nilai atas ponsel ilegal yang beredar, pemerintah kehilangan pajak,” katanya kepada Katadata.co.id pada Jumat lalu.

Karena itu, ia pun mendukung rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberlakukan aturan tentang International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada Agustus 2019.  “Salah satu cara untuk bisa mencegah (ponsel ilegal) adalah pengawasan IMEI,” kata dia.

(Baca: Kominfo Pastikan Aturan IMEI Tak Langgar Privasi Data Pengguna)

Reporter: Cindy Mutia Annur