Tak Ditunda, Kemenkeu Akan Rilis Aturan Teknis Pajak E-Commerce

Bekraf
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala Bekraf, Triawan Munaf dalam World Conference on Creative Economy (WCCE) di Bali, Rabu (8/11)
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
16/1/2019, 16.26 WIB

Kedua, kekhawatiran idEA bahwa para penjual bakal beralih ke media sosial. Ia menegaskan, bahwa instansinya mengedepankan kesetaraan atau level of playing field. "Maka kami akan diskusi dan lihat bagaimana sih bentuk eksosistemnya," ujarnya.

Sebab, menurut dia pemerintah perlu memahami perekonomian masyarakat, termasuk yang berbisnis secara online. "Kami tidak bertujuan melulu untuk mengejat pajak," kata dia. Pemerintah juga mengkaji bidang ekonomi mana saja yang perlu didukung, misalnya dengan memberikan insentif.

(Baca: E-Commerce Dipajaki, Konsumen Tak Lantas Beralih ke Media Sosial)

Ketiga, memberi kemudahan dari sisi pelaporan. Memang, marketplace sudah menyampaikan informasi ke beberapa instansi seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Bank Indonesia (BI). "Kami akan koordinasi dengan instansi tersebut," kata dia.

Dengan demikian, ia mengupayakan agar skema penyampaian informasi dari marketplace dibuat sesederhana mungkin. Bahkan, jika perlu, skemanya dibuat seemless atau sudah ada di bisnis modelnya sehingga tidak memerlukan upaya khusus.

Pada kesempatan yang sama, Ketua idEA Ignatius Untung mengapresiasi respons dari Sri Mulyani. "Semangatnya sama. Ini tidak untuk membuat orang yang mau memulai usaha menjadi takut.”

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati