Tips Hindari Produk Palsu saat Belanja di Platform E-commerce

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.
Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di salah satu situs belanja daring di Bogor, Jawa Barat, Rabu (24/2/2021).
Editor: Yuliawati
23/2/2022, 18.31 WIB

Perusahaan e-commerce Tokopedia, Bukalapak, dan Shopee masuk dalam daftar pengawasan atau 'notorious markets’ Amerika Serikat (AS) karena dianggap memfasilitasi penjualan barang palsu. Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) membagikan tips agar konsumen bisa menghindari produk palsu saat berbelanja online.

Ketua Umum idEA Bima Laga mengatakan, produk palsu marak tersebar di e-commerce, pasar tradisional dan juga pasar modern. Perusahaan e-commerce mempunyai keterbatasan dalam mengatasi peredaran produk palsu tersebut.

"Ibaratnya hanya mal. Yang berjualan itu penjual (merchant). Jadi yang harusnya bertanggung jawab adalah merchant," katanya kepada Katadata.co.id, Rabu (23/2).

Namun, perusahaan e-commerce bisa mengatur kebijakan yang membuat penjual di platform tak menjual produk palsu. "Pemilik platform hanya mempunyai batas maksimal take down dan peringatan. Kalau penjual mencoba menjual lagi, ada peringatan lagi," katanya.

Selain itu, perusahaan  e-commerce perlu terus mengedukasi penjual dan konsumen agar menjual serta membeli produk asli. Edukasi kepada konsumen penting, karena mereka kadang sengaja membeli produk palsu. "Tapi kembali ke daya beli mereka. Makanya, kami arahkan agar konsumen lebih baik beli produk lokal dengan harga terjangkau daripada membeli produk bermerek yang palsu," katanya.

Berikut beberapa tips agar konsumen lebih mengenali produk palsu di e-commerce, di antaranya:

1. Pilih produk dari toko resmi

Bima mengatakan, di setiap platform e-commerce, terdapat kanal toko resmi atau official store. "Ini dilakukan kerja sama dengan merek dan sudah tertata rapi," katanya.

Di kanal tersebut, produk yang dijual asli. Artinya, dengan berbelanja di kanal tersebut setidaknya konsumen bisa terbebas dari produk palsu.

2. Perhatikan harga

Apabila mencoba mencari produk melalui kanal pencarian biasa, terdapat penjual yang mengklaim produk bermerek asli, tapi harga miring. "Dia menjual harga murah, ini patut dicurigai," katanya.

3. Cek rating penjual

Terkadang, produk asli tidak semuanya ada di official store, tapi ada di kanal biasa. "Bisa jadi di non-official store itu mereka distributor resmi. Tapi harus tetap mengecek legalitas penjualnya itu," ujarnya.

Konsumen bisa mengecek kejelasan akun penjual di platform, seperti rating hingga aktivitas penjualan.

4. Cek ulasan

Di platform e-commerce biasanya terdapat fitur ulasan. Terkadang, penjual produk palsu mengklaim produknya asli. Akan tetapi, ketika konsumen melihat ulasan, biasanya terdapat komentar-komentar pembeli sebelumnya yang sudah mengakui kualitas produk atau mengeluhkan layanan.

Sebelumnya, Perwakilan Dagang Amerika atau US Trade Representative (USTR) telah mengidentifikasi 42 e-commerce dan 35 pasar fisik yang dianggap terlibat atau memfasilitasi pemalsuan merek dagang. Ini termasuk Tokopedia, Bukalapak, serta Shopee.

AVP of Marketplace Quality Bukalapak Baskara Aditama mengatakan, perusahaan sebenarnya berkomitmen melindungi hak kekayaan intelektual pemilik merek di platform. E-commerce bernuansa merah ini melarang penjualan barang palsu dan bajakan. "Semua pelanggaran terhadap aturan itu akan dikenakan sanksi," katanya.

Bukalapak bekerja sama dengan berbagai pemilik merek dan regulator untuk menangani peredaran barang palsu. Mitra itu di antaranya Bank Indonesia (BI), Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta kepolisian.

Unicorn yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) itu juga memiliki fitur BukaBantuan. Ini memungkinkan pengguna, serta pemilik hak dan merek bisa mengajukan permintaan pemblokiran barang-barang yang melanggar ketentuan.

Perusahaan juga menggaet merek-merek global melalui program BukaMall. "Ini agar pembeli memiliki akses terhadap barang dengan merek resmi dari jaringan terpercaya," katanya.

External Communications Senior Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya mengatakan, Tokopedia juga melakukan penindakan apabila menemukan penjual yang menjual barang palsu. "Tokopedia menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan platform Tokopedia dan/atau pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia," kata Ekhel kepada Katadata.co.id, Selasa (22/2).

Juru bicara Shopee juga mengatakan, perusahaan selama ini telah berkomitmen dalam mendorong hak kekayaan intelektual di platform. "Kami dengan tegas melarang penjualan barang bajakan di platform dengan menerapkan berbagai kebijakan serta prosedur," katanya.

Kebijakan dan prosedur itu Shopee buat untuk mengidentifikasi dan mencegah pelanggaran hak kekayaan intelektual di platform. "Kami juga terus meningkatkan efisiensi dan efektivitas inisiatif perlindungan merek kami untuk memberikan pengalaman yang aman dan nyaman bagi pembeli," katanya.

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan