DanaRupiah Klarifikasi Namanya Masuk Daftar Pinjaman Online Ilegal OJK

danarupiah
(Kiri-kanan) Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi, Presiden Direktur DanaRupiah Entjik S Djafar dan Ketua Harian AFPI Kuseryansyah dalam peresmiaan kantor baru DanaRupiah di Jakarta, Rabu (22/1).
19/3/2020, 17.53 WIB

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing mengatakan 'Dana Rupiah' yang ada pada daftar pinjaman online ilegal tersebut bukan DanaRupiah yang resmi terdaftar di OJK. Top App Shopz menggunakan nama DanaRupiah untuk mengelabui masyarakat. 

"Masyarakat diharapkan berhati-hati terhadap fintech lending ilegal yang tak segan-segan mencatut nama perusahaan yang terdaftar di OJK” ujar Tongam.

Tongam mengimbau masyarakat memeriksa legalitas izin atau tanda terdaftar fintech lending terlebih dahulu. Masyarakat bisa bertanya melalui 157, WhatsApp 081157157157, atau email: konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id.

"Masyarakat juga bisa melihat daftar fintech lending resmi dan berizin, serta daftar perusahaan investasi ilegal di situs web OJK," ujar Tongam.

(Baca: Target Salurkan Pinjaman Rp 9,6 T, Fintech DanaRupiah Rambah UMKM)

Sekadar informasi, DanaRupiah telah menyalurkan pinjaman  Rp 5,3 triliun hingga akhir tahun lalu. Total peminjam yang disetujui 4 juta orang. Ada lebih dari 307 transaksi yang mengajukan pinjaman setiap jam.

DanaRupiah menargetkan dapat menyalurkan pinjaman Rp 9,6 triliun hingga akhir 2020. Selain itu, fintech ini berencana merambah segmen Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di kuartal pertama tahun ini.

(Baca: Asosiasi, Polri, OJK Sebut Perlu UU Fintech Atasi Kredit Online Ilegal)

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur