Meski Ada Pusat Data Peminjam, OJK Tak Ingin Kredit Macet Fintech 0%

AFPI
AFPI dan OJK meresmikan Fintech Data Center (FDC) hari ini (11/11). Meski ada pusat data itu, OJK tidak ingin rasio kredit macet 0%.
11/11/2019, 19.17 WIB

Ia bercerita, FDC mengidentifikasi calon peminjam yang pernah mengalami kredit macet di salah satu perusahaan, mencoba untuk mengajukan pembiayaan. Karena itu, Adrian optimistis fasilitas ini bisa menurunkan risiko kredit macet di industri ini.

FDC juga berperan untuk mencegah terjadinya kejahatan di industri tersebut. Salah satunya melalui metode pengenalan konsumen alias Know Your Customer (KYC). Bahkan, fasilitas ini bisa meminimalkan predatory lending atau penawaran pinjaman yang menjerumuskan peminjam dalam jeratan utang.

Selama ini, ada peminjam yang meminjam di lebih dari lima platform fintech pembiayaan. Alhasil, si peminjam kesulitan membayar kewajibannya. "Kami ingin menekankan excessive lending, ini berkaitan dengan penilaian kredit," katanya. 

Dari sisi keamanan, ia menegaskan bahwa FDC menggunakan kunci privasi untuk menjaga data. Pemegang kuncinya yakni AFPI. Asosiasi mengerahkan tim khusus untuk menangani FDC.

Saat ini, baru 15 fintech pembiayaan yang mendaftarkan diri ke FDC. Di antaranya Amartha, Danamas, Dompet Kilat, Finmas, Investree, Kimo, KlikACC, Koinworks, Kredit Pintar, KTA Kilat, Mau Cash, Modalku, Taralite, Toko Modal, dan Uang Teman.

(Baca: Bunga Pinjaman Fintech Berpeluang Turun Tahun Ini)

Jenis data yang bisa diakses lewat FDC yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan kualitas kredit. "Target kami akhir November semua (platform) sudah terintegrasi," katanya. 

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi mengatakan, lembaganya akan tetap berkoordinasi terkait pengawasan FDC. Fintech yang tidak patuh terhadap asosiasi bisa saja dicabut keanggotaannya.

"Begitu dicabut keanggotaannya, mereka harus berhati-hari karena di dalam POJK mengatur bahwa harus menjadi anggota asosiasi. Jadi memang terpaksa harus diatur agar (industri menjadi) tertib," kata dia.

Saat ini, ada 144 fintech pembiayaan yang terdaftar di OJK. Dari jumlah tersebut, 17 anggota di antaranya telah berizin di OJK per 7 November 2019. Per Oktober 2019, fintech pembiayaan sudah menyalurkan pinjaman Rp 60,4 triliun kepada 14,4 juta.

(Baca: OJK Siapkan Fitur Serupa BI Checking untuk Fintech Tahun Ini)

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur