OJK Berantas 1.230 Fintech Ilegal, Mayoritas dari Server Luar Negeri

Donang Wahyu|KATADATA
Satgas Waspada Investasi OJK mengklaim telah menangani sebanyak 1.230 fintech ilegal. Mayoritas fintech tersebut menggunakan server luar negeri.
Penulis: Michael Reily
2/8/2019, 14.22 WIB

Satgas Waspada Investasi mengimbau masyarakat memilih fintech secara legal dan logis. Literasi digital masyarakat pun jadi langkah preventif untuk mengurangi tindakan kriminal oleh fintech ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengungkapkan perbedaan server bisa memicu kegiatan pencucian uang. Dia mengungkapkan keterbukaan akses ilegal dari fintech membuat Indonesia rawan tempat pengelolaan uang hasi aktivitas kriminal di luar negeri.

Tongam menjelaskan OJK hanya melakukan pengawasan terhadap 113 fintech yang terdaftar. Namun, Satgas Waspada Investasi berusaha melakukan penelusuran korban fintech ilegal secara proaktif. "Fintech ilegal kami tidak tahu siapa dan di mana pengurusnya," katanya.

Dia meminta masyarakat supaya melakukan aktivitas keuangan digital lewat fintech yang terdaftar di OJK. Sehingga, dia mengimbau masyarakat supaya tidak terkena iklan fintech ilegal yang menggunakan tokoh agama dan tokoh selebritis sebagai sarana promosi.

(Baca: OJK dan Asosiasi Angkat Tangan soal Korban Fintech Ilegal)

Halaman:
Reporter: Michael Reily