Ombudsman Republik Indonesia menerima pengaduan dari beberapa perusahaan teknologi finansial alias financial technology (fintech) pinjaman yang kesulitan mengajukan izin ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Atas hal tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) menyatakan siap membantu anggotanya yang kesulitan mengajukan izin ke OJK.

Saat ini, ada 99 fintech pinjaman yang terdaftar di OJK. Dari jumlah tersebut, 25 fintech pinjaman tengah mengajukan izin ke OJK. Beberapa di antaranya sudah mengajukan izin sejak 2017. Sementara itu, baru PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas) yang memperoleh izin dari OJK.

Meski begitu, Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan belum ada anggotanya yang melapor kesulitan mengajukan izin. Padahal, ia berkomitmen untuk membantu anggotanya yang kesulitan mengajukan izin ke OJK. “Hal itu untuk memenuhi persyaratan malah kami bantu,” ujar Sunu kepada Katadata.co.id, Jumat (8/3).

(Baca: OJK Proses Pengajuan Izin 25 Fintech Lending)

Persyaratan yang dimaksud yakni fintech pinjaman wajib mendapat sertifikasi ISO 27001 atau terkait keamanan data. Untuk mendapatkan sertifikat ini, biasanya mereka memerlukan waktu empat hingga enam bulan. Lalu, fintech pinjaman harus mengadakan sosialisasi ke masyarakat terkait industri ini.

Yang teranyar, fintech pinjaman wajib menggunakan tanda tangan digital dan mengajukan izin Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait aplikasi yang digunakan. Selain itu, fintech pinjaman harus bekerja sama dengan penyelenggara asuransi mikro dan penyelenggara penilai kredit (credit scoring) yang punya izin OJK.

Fintech pinjaman juga wajib bermitra dengan perusahaan penagihan pinjaman (debt collector) yang terdaftar di AFPI. Pemangku kebijakan (stakeholder) seperti investor, direksi, dan komisaris fintech pinjaman juga harus mengikuti seminar yang diselenggarakan oleh AFPI.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur