OJK Akan Verifikasi Fintech yang Bermasalah di LBH Jakarta

Katadata | Arief Kamaludin
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
12/12/2018, 18.34 WIB

"Kalau Anda (fintech) beroperasi tanpa patuh POJK 77, maka itu melanggar Undang-undang. Perjanjian itu (skema bisnis fintech lending) batal demi hukum. Jadi, siapapun yang memakai (jasa) fintech ilegal, maka itu ranahnya bukan di OJK," kata dia.

Sementara itu, Direktur Perlindungan Konsumen OJK Agus Fajri Zam menyampaikan, butuh tiga dokumen untuk menindaklanjuti aduan dari masyarakat seputar fintech lending. Di antaranya kronologis cerita; bukti untuk memperkuat pengaduan; dan, kelengkapan data. "Tanpa itu kami tidak bisa klarifikasi," kata dia.

(Baca juga: Satgas Waspada Investasi OJK Sudah Blokir 404 Fintech Ilegal)

Apalagi, OJK harus melakukan klarifikasi baik dari sisi peminjam dan entitas fintech lending yang bersangkutan. "Teradang yang diadukan dokumennya lebih lengkap. Misalnya, oh (fintech lending yang diadukan) sudah memberi surat peringatan tiga kali (karena peminjam) tidak membayar pinjaman, dan lainnya," kata dia.

Sejauh ini, OJK menerima sekitar 200 aduan mengenai fintech lending. Setidaknya ada tiga hal yang paling banyak dilaporkan adalah debt collector, restrukturisasi pinjaman, dan kendala sistem. "Ketiganya ada (aduannya) baik fintech legal ataupun ilegal," kata dia.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati