OJK Akan Verifikasi Fintech yang Bermasalah di LBH Jakarta

Desy Setyowati
12 Desember 2018, 18:34
OJK
Katadata | Arief Kamaludin

"Kalau Anda (fintech) beroperasi tanpa patuh POJK 77, maka itu melanggar Undang-undang. Perjanjian itu (skema bisnis fintech lending) batal demi hukum. Jadi, siapapun yang memakai (jasa) fintech ilegal, maka itu ranahnya bukan di OJK," kata dia.

Sementara itu, Direktur Perlindungan Konsumen OJK Agus Fajri Zam menyampaikan, butuh tiga dokumen untuk menindaklanjuti aduan dari masyarakat seputar fintech lending. Di antaranya kronologis cerita; bukti untuk memperkuat pengaduan; dan, kelengkapan data. "Tanpa itu kami tidak bisa klarifikasi," kata dia.

(Baca juga: Satgas Waspada Investasi OJK Sudah Blokir 404 Fintech Ilegal)

Apalagi, OJK harus melakukan klarifikasi baik dari sisi peminjam dan entitas fintech lending yang bersangkutan. "Teradang yang diadukan dokumennya lebih lengkap. Misalnya, oh (fintech lending yang diadukan) sudah memberi surat peringatan tiga kali (karena peminjam) tidak membayar pinjaman, dan lainnya," kata dia.

Sejauh ini, OJK menerima sekitar 200 aduan mengenai fintech lending. Setidaknya ada tiga hal yang paling banyak dilaporkan adalah debt collector, restrukturisasi pinjaman, dan kendala sistem. "Ketiganya ada (aduannya) baik fintech legal ataupun ilegal," kata dia.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...