Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah peminjam financial technology (fintech) peer to peer lending naik dari 330.154 per Januari menjadi 2,3 juta akun pada September 2018. Sementara jumlah investornya ‘hanya’ naik dari 115.939 menjadi 161.297 akun per September 2018.

Project Leader ukmindonesia.id Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Dewi Meisari Haryanti menyatakan, minimnya jumlah investor di fintech lending adalah karena kurangnya sosialisasi. "Saya kira banyak yang belum teredukasi mengenai investasi di fintech lending," kata dia di Kantor Amartha, Jakarta, Selasa (11/12).

Berdasarkan data Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI) OJK, jumlah rekening tabungan di perbankan mencapai 199,3 juta akun. Artinya, jumlah investor di fintech lending hanya 0,081% dari jumlah akun tabungan di bank. "Padahal imbal hasilnya lebih tinggi dibanding deposito," ujar Dewi.

Jumlah investor di fintech lending juga masih kalah dibanding di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang mencapai 509.842 investor. Investor fintech juga masih kalah dibanding investor reksa dana yang mencapai 566.234.

(Baca juga: Pemerintah Uji Coba Penyaluran Kredit Ultra-Mikro Lewat Sistem Digital)

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati