OJK Akan Batasi Bank Salurkan Kredit Lewat Fintech, Ini Alasannya

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi fintech
26/11/2021, 19.12 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggodok aturan yang akan membatasi pemberi pinjaman atau lender institusi, menyalurkan kredit lewat penyelenggara teknologi finansial pembiayaan (fintech lending). Ini bertujuan mengurangi ketergantungan fintech terhadap bank.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B Bambang W Budiawan mengatakan, otoritas akan memperjelas kriteria lender institusi lewat regulasi tersebut, terutama yang berasal dari luar negeri. Ini agar fungsi pengawasan lebih efektif dan terukur.

Selain itu, penyaluran kredit lender institusi seperti bank, dibatasi 25% dari total outstanding tahunan penyelenggara fintech lending. "Ketergantungan platform sangat tinggi pada lender tertentu," kata Bambang kepada Katadata.co.id, Jumat (26/11).

Menurutnya, platform fintech lending dengan jumlah lender institusi yang sedikit tetapi menguasai akumulasi kredit, kurang baik dari sisi manajemen risiko. "Lender dapat mengendalikan penyelenggara fintech," ujarnya.

Selain itu, OJK mendorong fintech lending mengakomodasi masuknya pendanaan dari lender ritel atau perorangan.

"Fintech lending pada dasarnya jenis urun dana (crowdfunding). Lender yang paling banyak seharusnya dari publik. Jadi, kami ingin menarik publik untuk berpartipasi aktif sebagai pemberi pinjaman di industri ini," ujarnya.

Berdasarkan data OJK per September, penyaluran pinjaman dari lender ritel atau perorangan hanya sekitar 22% atau Rp 6 triliun. Sedangkan lender institusi baik dalam dan luar negeri mencapai Rp 19,75 triliun.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan