Fintech Tertekan Aturan dan Pinjol Ilegal, Bank Digital Lebih Dilirik?

Fahmi Ahmad Burhan
25 Oktober 2021, 15:37
fintech, pinjaman online, pinjol ilegal, ojk, pinjol
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi fintech

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengkaji penurunan bunga pinjaman online dari 0,8% menjadi 0,4% per hari. Ini setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bunga fintech lebih terjangkau, agar masyarakat tidak tertipu pinjol ilegal.

Akan tetapi, AFPI menyampaikan bahwa salah satu dampak dari penurunan bunga pinjaman yakni fintech lending menjadi semakin selektif dalam memberikan pembiayaan. Perusahaan akan lebih memilih calon peminjam yang mempunyai kemampuan bayar.

Meski begitu, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira memperkirakan bahwa kondisi tersebut tak langsung membuat masyarakat ramai-ramai beralih ke bank digital. Ini karena aturan perbankan lebih ketat dibandingkan fintech.

“Jauh lebih ketat syarat (pengajuan pinjaman ke) perbankan karena regulasinya berbeda,” kata Bhima kepada Katadata.co.id, Senin (25/10). Ia justru melihat bahwa bank digital gencar bekerja sama dengan fintech lending, ketimbang langsung menyalurkan pinjaman.

Sejumlah bank digital memang tercatat masif berkolaborasi dengan fintech lending sejak tahun lalu. Akulaku misalnya, berkolaborasi dengan Bank Jago dengan skema channeling pada November 2020.

Akseleran bekerja sama dengan Bank Jago pada awal tahun ini. Kemudian Modal Rakyat yang menggaet dua bank digital yaitu Neo Commerce dan Bank Jago.

Bhima mengatakan, penyaluran pinjaman yang lebih selektif oleh fintech lending justru akan berdampak baik terhadap kualitas kredit atau tingkat keberhasilan bayar (TKB). Apalagi, tidak semua fintech lending menawarkan restrukturisasi pinjaman selama pandemi Covid-19.

Menurutnya, penyaluran pinjaman yang lebih selektif akan mendorong masyarakat untuk menggunakan layanan fintech resmi. "Ini karena bunganya jauh lebih murah," ujarnya.

Bunga fintech lending untuk pinjaman produktif saat ini 16% – 30% per tahun. Sedangkan bunga pinjaman konsumtif dibatasi 0,8% per hari dengan maksimal bunga dan biaya lainnya tidak lebih dari 100%. Ini artinya, bunga, denda, dan biaya lainnya tidak melebihi utang pokok

AFPI berencana memangkas bunga kredit harian fintech lending hingga 50%. "Ini supaya layanan fintech bisa lebih terjangkau, dengan skala ekonomis yang lebih murah," kata Ketua Umum AFPI Adrian Asharyanto saat konferensi pers virtual, pekan lalu (22/10).

Dengan bunga yang lebih rendah, AFPI berharap masyarakat bisa membedakan layanan pinjaman online yang resmi dengan pinjol ilegal.

Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko menambahkan, bunga pinjaman akan turun 50% dari 0,8% menjadi 0,4% per hari. Ini dinilai akan berdampak langsung pada layanan yang diberikan dan konsumen.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...