Transaksi Kripto di RI Meroket hingga 8 Kali meski Ada Fatwa Haram MUI

Bloomberg
Ilustrasi uang kripto
5/1/2022, 12.21 WIB

Beberapa platform perdagangan aset kripto seperti Tokocrypto, Luno dan Indodax mencatatkan peningkatan transaksi hingga delapan kali lipat tahun lalu. Padahal, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang, hukumnya haram.

Tokocrypto mencatat, nilai perdagangan harian aset kripto di platform tumbuh delapan kali lipat atau 754% tahun lalu. Nilainya mencapai lebih dari US$ 191 juta atau Rp 2,7 triliun.

Sedangkan pada 2020 hanya US$ 2,5 juta atau Rp 35,9 miliar.

Tokocrypto juga mencatatkan lonjakan jumlah pengguna terdaftar tahun lalu. Jumlahnya lebih dari dua juta atau naik delapan kali lipat dibandingkan 2020 sebanyak 250 ribu.

CEO Tokocrypto Pang Xue Kai mengatakan, 2021 merupakan tahun terbaik dan menantang bagi perusahaan. Investasi aset kipto semakin diminati, seiring dengan tren pergerakan nilai transaksi dan jumlah investor yang terus meningkat. 

"Kami sangat bangga dengan perjalanan yang luar biasa sepanjang 2021. Melewati berbagai rintangan untuk menghadirkan platform perdagangan aset kripto yang dapat diandalkan masyarakat," kata Kai dalam siaran pers, Rabu (5/1).

Untuk terus mendorong volume perdagangan, Tokocrypto gencar berinovasi. "Tokocrypto terus berkomitmen membantu masyarakat beradaptasi dengan pemanfaatan aset kripto dan ekosistem di dalamnya," katanya.

Tokocrypto meluncurkan fitur TKO Lock yang memungkinkan pengguna mendapat hadiah atas kepemilikan TKO tanpa memerlukan peralatan dan kemampuan analiss para penambang kripto. Ada juga fitur Small Balance Conversion yang memudahkan investor mengonversi saldo tersisa dari wallet kripto.

Tahun lalu, perusahaan meresmikan platform marketplace aset digital NFT alias non-fungible token, TokoMall. Kini, TokoMall memiliki lebih dari 10 ribu kolektor, 60 mitra resmi, dan lebih dari 8.000 NFT art.

Startup kripto asal Singapura, Luno juga mencatatkan peningkatan transaksi aset kripto empat kali lipat di Indonesia. Jumlah pengguna juga melonjak 75%.

Jumlah investor aset kripto yang aktif di Indonesia tumbuh hampir lima kali lipat. Sepertiga di antaranya didominasi oleh investor bitcoin.

Penyedia platform jual-beli aset kripto itu baru-baru ini membuat perusahaan patungan atau joint venture (JV) dengan anak usaha Grup Lippo, Multipolar. Ini bertujuan memperkuat ekosistem perdagangan aset digital Luno.

“Indonesia memiliki potensi yang luar biasa untuk menjadi salah satu pemain terbesar di Asia Tenggara,” kata Country Manager Luno Indonesia Jay Jayawijayaningtiyas dalam keterangan pers, pekan lalu (29/12).

Sedangkan Indodax menggaet 4,8 juta member lebih tahun lalu. Indodax juga memiliki bitcoin center di Jakarta dan Bali.

“Kami optimis Indodax akan ada terobosan luar biasa pada 2022," kata CEO Indodax Oscar Darmawan dalam siaran pers pekan lalu (29/12).

Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) juga mencatat, jumlah pelanggan aset kripto Indonesia di perdagangan mencapai 7,5 juta orang akhir tahun lalu. Angkanya melonjak hampir dua kali lipat dibandingkan 2020 sebanyak empat juta orang. 

Begitupun dengan nilai transaksi yang meningkat menjadi Rp 478,5 triliun hingga Juli 2021. Nilainya naik signifikan dibandingkan 2020 Rp 65 triliun. 

Beberapa jenis aset kripto yang banyak diminati di Indonesia antara lain bitcoin, ethereum, dan cardano. Kendati demikian, transaksi kripto di Indonesia masih tergolong kecil, yakni hanya 1% dari transaksi volume global.

Di sisi lain, MUI memutuskan bahwa penggunaan kripto sebagai mata uang, hukumnya haram. Ini ditetapkan dalam Forum Ijtima Ulama pada November tahun lalu (11/11/2021).

Ketua MUI Asrorun Niam Soleh mengatakan bahwa alasan MUI mengeluarkan fatwa kripto haram karena mengandung unsur gharar, dharar, serta bertentangan dengan UU nomor 7 tahun 2019 dan Peraturan Bank Indonesia (BI) nomor 17 tahun 2015.

MUI juga memutuskan bahwa aset kripto sebagai komoditi tidak sah untuk diperdagangkan. Sebab, aset kripto mengandung unsur gharar, dharar, dan qimar. Selain itu, aset kripto dinilai tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar'i.

"Syarat sil'ah yaitu harus ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli," kata Niam dikutip dari Antara, pada tahun lalu (11/11/2021).

Dikutip dari situs Bank Muamalat, gharar adalah ketidakpastian dalam transaksi yang diakibatkan dari tidak terpenuhinya ketentuan syariah dalam transaksi tersebut.

Sedangkan dharar adalah transaksi yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, ataupun ada unsur penganiayaan, sehingga bisa mengakibatkan terjadinya pemindahan hak kepemilikan secara batil.

Lalu, qimar yakni suatu bentuk permainan yang di dalamnya dipersyaratkan, jika salah seorang pemain menang maka dia akan mengambil keuntungan dari pemain yang kalah dan sebaliknya.

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan