Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang lembaga keuangan, seperti perbankan hingga perusahaan pembiayaan memfasilitasi transaksi kripto. Padahal jual beli aset digital ini melonjak di Indonesia.

"OJK dengan tegas melarang lembaga jasa keuangan menggunakan, memasarkan maupun memfasilitasi perdagangan aset kripto," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam siaran pers, hari ini (25/1).

Alasannya, aset kripto merupakan jenis komoditi yang mempunyai tingkat fluktuasi tinggi. Nilainya dapat naik dan turun tanpa terduga. Alhasil, masyarakat harus paham risikonya sebelum bertransaksi.

OJK juga mengimbau masyarakat waspada terhadap dugaan penipuan skema ponzi investasi kripto.

Meski begitu, bukan OJK yang melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap aset kripto. Ini merupakan wewenang Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Tahun lalu, Bappebti menerbitkan peraturan baru terkait penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto yakni Peraturan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik di Bursa Berjangka.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan