Adapun nama entitas pinjaman online ilegal yang mengatasnamakan Investree antara lain Investasi Pasti Tumbuh, Investree_01, Investree_SA3, Investre_e, IVESTREE, Investre3, dan Adrian Gunadi.

PT Visionet Internasional, pengelola fintech pembayaran OVO juga menegaskan bahwa OVO Investasi Reksadana adalah akun grup Telegram palsu. Akun itu tidak memiliki kaitan sebagai penerbit uang elektronik yang memiliki izin resmi dari Bank Indonesia (BI).

"Kanal Telegram resmi OVO hanya ada satu dengan nama 'Komunitas Tim OVO'," ujar Presiden Direktur OVO Karaniya Dharmasaputra dalam keterangan tertulis, Minggu (20/2).

Pihaknya merasa sangat dirugikan karena nama OVO telah disalahgunakan secara ilegal dan melanggar hukum. Manajemen OVO terus berkoordinasi dengan aparat dan pihak Telegram agar akun-akun palsu yang telah mencatut nama banyak perusahaan fintech, bank, dan lembaga keuangan terkemuka lainnya segera diberantas.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan