Fintech UangTeman Gugat OJK soal Pencabutan Izin Pinjaman Online

Instagram/@uangteman
Ilustrasi platform fintech UangTeman
17/5/2022, 13.22 WIB

Sebelumnya, UangTeman dikabarkan belum membayarkan gaji dan pajak penghasilan alias PPh karyawan, sejak akhir 2020. Begitu juga dengan asuransi ketenagakerjaan dan kesehatan.

Para karyawan UangTeman pun dibantu oleh firma hukum bernama Apollos & Partners untuk menuntut haknya. Atas pencabutan izin usaha dari OJK, mantan dan para pegawai UangTeman menuntut perusahaan membuat pernyataan resmi secara tertulis di surat kabar.

"Kami meminta kepada UangTeman agar memberi pernyataan secara konkrit kepada publik," menurut Apollos & Partners dikutip dari surat terbuka yang dirilis Maret (18/3).

Pernyataan resmi itu, berupa penjelasan penyelesaian atas permasalahan yang tidak kunjung selesai dalam waktu setahun lebih. "Ini termasuk, namun tidak terbatas pada masalah upah/gaji, tunjangan, kewajiban pembayaran pajak, BPJS dan hak-hak lainnya," jelas firma hukum tersebut.

Apollos & Partners juga meminta kepada UangTeman, agar merealisasikan pernyataan resmi tersebut paling lambat, 23 Maret. Belum ada kabar lebih lanjut terkait hal ini hingga sekarang.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan