Bappebti Setop Perdagangan Kripto FTX Milik Miliarder Amerika Bangkrut

Olya Kobruseva/Pexels
Ilustrasi peretasan dana kripto
Penulis: Lenny Septiani
17/11/2022, 11.23 WIB

“Kami merekomendasikan agar perusahaan pedagang fisik aset kripto untuk tidak memfasilitasi perdagangan FTX Token,” kata Didid. Selain itu, melakukan penyelesaian transaksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Tirta Karma Senjaya menambahkan, volatilitas nilai aset kripto merupakan bagian dari risiko investasi yang harus selalu dipelajari dan dianalisis oleh setiap nasabah.

Investasi aset kripto merupakan instrumen yang sangat volatile atau mudah berubah. Artinya, dapat meraup keuntungan besar dalam waktu singkat, namun juga berpotensi merugi sangat besar (high risk, high return). “Nasabah perlu waspada,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Bappebti akan meninjau ulang daftar aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto menyusul kondisi token FTX saat ini,” ungkap Tirta.

Ia meminta pedagang aset kripto menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bappebti untuk tidak lagi memperdagangkan token FTX. Pedagang dapat mengajukan permohonan beserta data jumlah nasabah dan aset kripto yang dimiliki sejak tanggal penghentian, serta total nilai aset kripto dalam rupiah.

Selain itu, wajib melakukan langkah penyelesaian dengan meminta nasabah melikuidasi aset kripto yang dimilikinya. “Berarti memindahkan aset kripto milik nasabah ke dompet atau wallet ,” terangnya.

Tirta mengimbau pedagang fisik aset kripto untuk tetap memprioritaskan perlindungan dana nasabah. Masyarakat juga diimbau memahami terlebih dahulu mekanisme transaksi, potensi keuntungan, dan risiko yang dihadapi.

“Sebelum memutuskan untuk bertransaksi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas pelaku usaha dan jenis aset kripto yang diperdagangkan,” kata dia.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani, Nadya Zahira