OJK Siapkan Aturan Baru Pinjol, termasuk Penagihan Utang

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Fintech
Penulis: Lenny Septiani
7/8/2023, 10.29 WIB

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyiapkan aturan baru untuk mengatur startup pinjaman online atau pinjol. Hal-hal yang diatur termasuk penagihan utang.

Regulasi tersebut akan berupa Rancangan Surat Edaran OJK atau RSEOJK Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi alias LPBBTI. Ini sesuai amanat POJK 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Beberapa hal yang diatur dalam aturan terkait startup pinjol atau teknologi finansial pembiayaan alias fintech lending tersebut di antaranya:

  1. Kegiatan usaha
  2. Akad syariah
  3. Mekanisme penyaluran dan pengembalian dana
  4. kerja sama alih daya
  5. Batas maksimum manfaat ekonomi
  6. Mitigasi risiko
  7. Penagihan utang

Anggota Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan masih ada beberapa materi pengaturan yang perlu pendalaman dan diskusi lanjutan dengan asosiasi atau pelaku usaha.

Diskusi tersebut termasuk membahas soal manfaat ekonomi atau tingkat bunga. “Masih perlu dipastikan berapa nilai yang paling tepat baik untuk pembiayaan produktif maupun multiguna atau konsumtif,” kata Ogi dalam konferensi pers OJK, Kamis (3/8).

OJK telah melakukan permintaan tanggapan publik pada 31 Maret atas RSEOJK tentang Penyelenggaraan LPBBTI melalui laman situs otoritas maupun kepada startup pinjol . 

Selanjutnya, “OJK melakukan Rapat Dengar Pendapat kepada seluruh Penyelenggara LPBBTI dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI pada 12 Mei,” kata Ogi.

Reporter: Lenny Septiani