Startup pinjaman online atau pinjol AdaKami bertemu dengan Otoritas Jasa Keuangan alias OJK lagi hari ini (21/9). Perusahaan teknologi finansial pembiayaan atau fintech lending akan memaparkan bukti terkait kasus peminjam bunuh diri.
Viral di media sosial peminjam di platform pinjaman online atau pinjol AdaKami bunuh diri, karena diteror oleh debt collector.
AdaKami bertemu dengan OJK kemarin (20/9) untuk memberikan klarifikasi. Startup pinjol ini kembali menghadap otoritas hari ini (21/9) untuk memaparkan kronologis dan bukti berdasarkan data yang terkumpul secara faktual.
Sebagai perusahaan yang telah berizin dan diawasi oleh OJK, Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr. mengatakan AdaKami memahami dan patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia, termasuk dalam mengusut tuntas kasus ini.
“Saat ini proses investigasi belum berlangsung dengan baik karena keterbatasan informasi yang ada mengenai pengguna,” kata Bernardino dalam keterangan pers, Kamis (21/9).
Berdasarkan penyelidikan sementara, korban diduga mengalami praktik tidak patut yang dilakukan oleh oknum penagih hutang atau debt collector.
Bernardino mengimbau masyarakat untuk menelepon kontak resmi AdaKami jika dirasa ada pelanggaran, melalui nomor telepon 15000-77 atau alamat email hello@cs.adakami.id dengan melampirkan bukti yang lengkap.
Ia menegaskan, startup pinjol AdaKami akan menindaklanjuti kasus tersebut dengan cara mendapatkan data pribadi lengkap seperti nama lengkap, nomor KTP dan nomor ponsel. Data ini diperlukan untuk pemeriksaan kepastian bahwa korban merupakan nasabah AdaKami yang memiliki tunggakan dan melacak rekam proses penagihan.
“Hal ini sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam hal penegakan proses KYC alias know your customer seluruh pengguna layanan AdaKami,” katanya.
Data pribadi tersebut menjadi kunci keberlangsungan investigasi yang menyeluruh. Hal ini juga untuk memastikan setiap aktivitas yang terjadi di platform AdaKami sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku.
Sementara itu, berdasarkan pengecekan AdaKami terhadap nomor penagih yang beredar di media sosial, menunjukkan bahwa nomor tersebut tidak terdaftar dalam sistem perusahaan.
“Apabila memang terbukti terjadi tindakan pelanggaran penagihan dengan kekerasan seperti yang dilaporkan, maka AdaKami siap menjalankan tindakan hukum,” ujarnya.
Bernardino menegaskan bahwa AdaKami akan menindak tegas pelaku penagihan yang tidak sesuai dengan code of conduct yang telah ditetapkan regulator. Startup pinjol ini bakal bekerja sama dengan otoritas berwenang untuk memastikan tindakan yang perlu diambil dapat dilaksanakan dengan cepat dan efektif.
“AdaKami percaya bahwa langkah-langkah ini harus dilakukan dan diselesaikan secepat mungkin, agar peristiwa ini tidak menghambat semangat inklusi keuangan yang dimiliki AdaKami beserta AFPI,” Bernardino menambahkan.
Sementara itu, Sekjen Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko mengatakan asosiasi akan menindaklanjuti kasus tersebut. Caranya, memeriksa kebenaran dari dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota, dengan tidak menjalankan proses bisnis sesuai code of conduct atau ada pihak lain yang mengatasnamakan anggota AFPI.
“Untuk kasus ini AFPI harus mengecek, apakah ini sebenarnya AdaKami melakukan kesalahan atau ada pinjol ilegal lain yang sengaja mencari masalah dengan mencatut nama AdaKami, platform berizin OJK anggota AFPI,” kata Sunu.
Oleh karena itu, AFPI mengimbau semua pihak untuk menyampaikan bukti detail nasabah ke AdaKami. Selain itu, bisa disampaikan melalui AFPI terkait nama dan NIK debitur tersebut supaya investigasi bisa diselesaikan secara faktual.
Sunu menambahkan AFPI selalu melakukan pengawasan terhadap semua anggotanya yang merupakan platform fintech P2P lending berizin OJK terkait agar tetap mematuhi regulasi dan code of conduct yang berlaku.
“Kami berharap permasalahan ini dapat dituntaskan dan menentukan pihak yang bersalah sehingga tidak hanya didasarkan pada asumsi seperti saat ini,” ujar Sunu.