Proses registrasi kartu prabayar telah rampung pada 30 April 2018 dan pada 1 Mei 2018 seluruh nomor telepon seluler yang belum teregistrasi telah diblokir. Lalu bagaimana jika Anda berniat mengganti nomor yang telah didaftarkan.
Jika nomor yang terdaftar atas nama Anda baru satu atau dua, maka Anda tinggal mendaftarkan nomor yang ketiga. Namun jika Anda sebelumnya telah mencapai batas tiga nomor, maka salah satu nomor harus dibatalkan pendaftarannya (unreg). Kecuali, jika Anda bersedia mendaftarkan nomor yang keempat dengan mendatangi gerai operatornya.
Lalu bagaimana cara unreg nomor kartu prabayar? Setiap operator ternyata mempunyai mekanisme pembatalan pendaftaran yang berbeda. Berikut daftarnya:
Pelanggan Indosat Ooredoo misalnya, bisa membatalkan registrasi nomor melalui SMS dengan format UNPAIR#nomor ponsel# ke 4444.
(Baca juga: Registrasi SIM Card Disebut Menggerus Laba Perusahaan Telekomunikasi)
Selain itu, Indosat juga menyediakan fitur Cek Nomor guna mengetahui berapa nomor yang terdaftar atas NIK dan Nomor KK yang dimiliki. Layanan ini bisa diakses melalui dua cara, yaitu SMS dengan mengetik INFO#NIK kirim ke 4444 atau akses ke http://im3.do/registrasi.
Sementara bila menemukan adanya indikasi penggunaan datanya oleh pihak lain, "pelanggan bisa datang ke gerai Indosat untuk mengadu dengan membawa data identitas asli dan menunjukkan bukti otentik tentang adanya penggunaan datanya oleh pihak lain," ujar Head Corporate Communication Indosat Deva Rachman, Rabu (2/5).
Bagi pelanggan Telkomsel, pembatalan registrasi atas nomor seluler yang sudah didaftarkan, bisa melalui SMS dengan cara ketik UNREG#Nomor NIK kirim ke 4444.
cek status kartu yang dimiliki bisa dilakukan dengan mengunjungi situs https://www.telkomsel.com/. Lalu masukkan nomor ponsel dan NIK-nya. Bila ada indikasi pengggunaan NIK dan KK oleh orang lain, pelanggan bisa mendatangi gerai operator dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan KK.
Bagi pelanggan Hutchinson Tri, cek status bisa dilakukan dengan mengunjungi situs https://registrasi.tri.co.id/ atau kirim SMS dengan format STATUS ke nomor 4444. Sedangkan untuk unreg nomor, bisa mengunjungi situs https://registrasi.tri.co.id lalu pilih opsi UnReg.
(Baca: Data Registrasi Kartu Prabayar Tak Sinkron, Dukcapil Salahkan Operator)
Sementara untuk cek status bagi pelanggan XL Axiata atau Axis bisa melalui kode USSD *123*4444# di aplikasi telepon, lalu tekan dial. Untuk membatalkan registrasi, bisa dilakukan melalui SMS dengan format UNREG#nomor ponsel atau ketik kode USSD *123*4444# di aplikasi telepon dan tekan dial.
Kemudian bagi pelanggan Smartfren, cek status bisa dilakukan melalui situs https://my.smartfren.com/check_nik.php. Sedangkan untuk unreg, melalui SMS dengan format UNREG#NIK# kirim ke 4444 atau dari laman mysf.id/unreg.
Lalu, jika masih menemui kendala berupa NIK dan nomor KK yang dimasukkan salah atau tidak terdaftar, konsumen bisa mengonfirmasi ke layanan pelanggan Direktur Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Caranya, telepon ke 1500-537 atau melalui Facebook Ditjen Dukcapil, Twitter @ccdukcapil, dan e-mail callcenter.dukcapil@gmail.com.
Pelanggan juga bisa menghubungi Help Desk Kementerian Kominfo di nomor 0811161653, 081520900999, atau 081294039738 untuk melaporkan masalah NIK dan nomor KK yang meghambat proses registrasi.