Kemenhub Kaji Tuntutan Driver Ojol Jabodetabek Tarif Jadi Rp 2.500/km

ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA
Ilustrasi, sejumlah pengemudi ojek daring (online) menunggu penumpang di depan Stasiun Pondok Cina, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (11/6/2019).
27/1/2020, 14.00 WIB

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih mengkaji permintaan kenaikan tarif ojek online batas atas di Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang (Jabodetabek) dari Rp 2.400 menjadi Rp 2.500 per kilometer. Namun, Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) meminta agar kenaikannya dibatasi maksimal 10%.

Direktur Angkutan Jalan dan Multimoda Kemenhub Ahmad Yani menjelaskan, opsi kenaikan tarif ojek online hanya disampaikan oleh mitra pengemudi di Jabodetabek. Sedangkan, di daerah lainnya tidak meminta kenaikan melainkan penyesuaian tarif berdasarkan provinsi.

"Ada negosiasi lah pasti,” kata Yani di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Senin (27/1). Permintaan itu juga masih akan dikaji bersama dengan para mitra, aplikator seperti Gojek dan Grab, serta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Hanya, ia enggan menyebutkan kapan kebijakan mengenai tarif ojek online akan diputuskan oleh Kemenhub. Ia hanya menyampaikan bahwa pada pertemuan sebelumnya tidak ada opsi menurunkan tarif.

(Baca: Kemenhub, Gojek, Grab dan Asosiasi Sepakat Tarif Ojek Online Tak Turun)

Sedangkan Ketua Presidium Garda Igun Wicaksono berharap, kenaikan tarif ojek online tidak melebihi 10%. Hal ini agar penumpang tidak merasa keberatan.

Namun, kenaikan dari Rp 2.400 menjadi Rp 2.500 per kilometer hanya 4,2%. "Lebih dari (10%) itu, kami sangat khawatir penumpang akan beralih ke moda transportasi lain,” kata Igun kepada Katadata.co.id.

Senada dengan Yani, Igun mengatakan bahwa tidak ada opsi penurunan tarif ojek online. “Kalau turun akan menganggu kegiatan operasional kami," ujarnya. Sebab, ia mencatat biaya beberapa komponen terkait layanan berbagi tumpangan (ride hailing) meningkat.

Yang paling utama, kata dia, Garda meminta agar penerapan tarif ojek online berdasarkan per provinsi. Sebab, permintaan dan kenaikan biaya komponen layanan ojek online berbeda di setiap wilayah.

(Baca: Kominfo Ancam Nonaktif Aplikasi, Maxim Sesuaikan Tarif Ojek Online)

"Faktor geografis dan willingness to pay (kemampuan untuk membayar) masyarakat di tiap daerah itu berbeda. Jadi sebaiknya disesuaikan saja dengan dua faktor itu," kata dia.

Sebelumnya, Kasubdit Angkutan Perkotaan Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Bambang Wahyu Hapsoro mengatakan, hasil evaluasi tarif ojek online akan diserahkan kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Nantinya, menteri yang memutuskan tarifnya tetap atau naik.

Sedangkan mengenai perubahan skema penetapan tarif ojek online masih akan dikaji. “Itu butuh waktu panjang. Kalau zonasi kan tinggal utak-atik angka,” kata Wahyu, pekan lalu (24/1).

(Baca: Kemenhub Akan Kaji Tuntutan Ojek Online Soal Penghapusan Zonasi Tarif)

Reporter: Cindy Mutia Annur, Fahmi Ahmad Burhan