Gojek dan Grab Respons Rencana DPR Usut Pajak Mitra Driver Ojek Online

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Ilustrasi, pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Paledang, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/11/2019).
22/1/2020, 14.45 WIB

"Tidak ada bukti setoran pajak dari aplikator ke pemerintah itu nihil," kata Ari saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR di Gedung MPR/DPR, Jakarta, kemarin (21/1).

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengatakan, para mitra pengemudi ojek online semestinya mendapat bukti pembayaran pajak. “Maka kami bakal hitung nantinya (ke mana pajak itu)," kata dia.

Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati. “Pajak 6% itu disetorkan kepada siapa? Apa bentuk aturan bahwa (mitra driver) harus membayar pajak itu?" katanya.

Nurhayati mengaku, tidak mengetahui perihal skema pemungutan maupun penyetoran pajak dari aplikator kepada mitra pengemudi. Ia berharap, perusahaan seperti Gojek, Grab, dan lainnya lebih transparan kepada mitra dan pemerintah.

(Baca: Sri Mulyani Akui Sulit Buat Regulasi Bisnis Digital)

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur, Fahmi Ahmad Burhan